Direktorat Narkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia – Indonesia
Amankan 15 Kilogram Lebih Sabu
Sumateranews.co.id, PEKANBARU – Tim Tiger Ditresnarkoba Polda Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 16 kemasan seberat 15,8 kg dari jaringan Malaysia-Indonesia.
Pengungkapan ini merupakan ending dari penyelidikan yang sudah dilakukan petugas sejak awal Juni lalu, yakni setelah tim mendapat informasi dari masyarakat peduli narkoba tentang adanya transaksi dan pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai.
“Alhamdulillah Tim kami kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto saat memberikan keterangan dihadapan awak media, Kamis (9/07).
Dalam Pengungkapan itu, ujar Suhirman, pihaknya menangkap 2 orang kurir yaitu DMM dan YH, pada Senin (6/07) kemarin. Dari para pelaku, petugas berhasil menyita sabu seberat 16 bungkus (15,8 kg) yang dikemas dalam kemasan teh China yang disimpan di bawah kursi tengah kendaraan roda empat Avanza hitam Nopol B 1504 NKT.
Pelaku DMM dan YH ditangkap setelah sebelumnya tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai dan melakukan tindakan upaya paksa terhadap pelaku dengan melakukan tindakan penghadangan dan penggeledahan sebuah kendaraan Avanza yang digunakan saat keluar dari kapal penyeberangan menuju Dumai.
“Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 16 kemasan yang kita gelar di depan rekan media sekarang ini,” ujar Suhirman.
Suhirman juga menerangkan mengapa dari jumlah 16 kemasan ini didapati berat 15,8 kg.
“Sabu 16 kemasan ini beratnya 15,8 kg, mengapa demikian, karena salah satu kemasan ini ternyata beratnya 0,8 kg, sementara kemasan lainnya berbobot masing masing 1 kg”, ungkap jebolan Akpol 1991 yang dikenal ramah dengan wartawan ini.
Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan dari pelaku DMM dan YH ini, narkotika tersebut hendak diserahkan ke S (DPO) diduga sebagai pengendali barang haram tersebut. Dan pelaku mengaku dijanjikan S akan memberikan upah sebanyak Rp5 juta per kilo gram jika berhasil membawa barang haram tersebut.
“Keduanya mengaku sabu itu diambil dari Pulau Rupat untuk diantar ke Pekanbaru atas perintah S dengan upah Rp 5 juta per kilonya. Sehingga dari keseluruhan BB ini, pelaku akan mendapatkan upah 80 juta. Untuk S sendiri telah kita terbitkan DPO nya dan saat ini sedang kita kejar,” tandasnya.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Laporan : Arifin III Editor : Donni