Diperpanjang, Pj Gubernur Sumsel Lantik H Elman ST MM Sebagai Pj Wali Kota Prabumulih
PRABUMULIH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memperpanjang Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Wali kota Prabumulih untuk H. Elman ST MM. Penyerahan SK perpanjangan tersebut dilaksanakan di Griya Agung Palembang oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan, Sabtu (21/9/2024).
Selain kota Prabumulih, Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi SH M.SE juga melantik Penjabat Wali kota Pagar Alam dan Penjabat Wali kota Lubuk Linggau serta menyerahkan perpanjangan SK Kemendagri RI kepada Penjabat Bupati Empat Lawang.
Keempat penjabat kepala daerah di Sumatera Selatan tersebut sudah habis masa jabatannya pada 18 September 2024 lalu. Kota Prabumulih dan labupaten Empat Lawang akan tetap dipimpin orang yang sama, sementara kota Pagar Alam dan kota Lubuk Linggau dilantik nama baru.
Sama dengan H. Elman ST MM, Fauzan Khoiri AP MM akan melanjutkan sebagai Penjabat Bupati Empat Lawang. Sedangkan Drs. Nelson Firdaus MM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Sumsel, akan dilantik sebagai Penjabat Wali kota Pagaralam. Dan Penjabat Wali kota Lubuklinggau akan diisi oleh Koimuddin, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan provinsi Sumsel.
Pelantikan dan perpanjangan SK Penjabat kepala daerah ini merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas dan kelangsungan pemerintahan daerah, terutama menjelang pemilihan kepala daerah yang akan datang.
H. Elman yang sebelumnya dilantik sebagai Penjabat Wali kota Prabumulih, telah menunjukkan dedikasi dan komitmen dalam menjalankan tugasnya. Selama masa jabatannya, ia fokus pada penuntasan inflasi, kemiskinan ekstrem, serta menurunkan angka balita stunting di kota Prabumulih.
Suami Hj Windriana itu mengungkapkan rasa syukur dan komitmennya untuk melanjutkan program pembangunan yang telah direncanakan. Elman juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencapai visi dan misi daerah, serta berharap dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dalam setiap langkah yang diambil. (*)
Editor: Donni