Dinkes Muba Berikan Panduan Khusus Penanganan Bagi Pasien Isoman COVID-19

SEKAYU – Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kesehatan memberikan panduan cara penyembuhan pasien terindikasi suspek COVID-19 yang di Isolasi Mandiri di rumah selama sepuluh hari atau tiga hari setelah bebas dari gejala demam dengan tetap mengacu pada penerapan protokol kesehatan.
Isolasi mandiri sendiri direkomendasikan bagi orang yang dinyatakan positif COVID-19 melalui rapid antigen dan tidak bergejala.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS, penyembuhan pasien terindikasi (suspek) atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan dengan efektif jika pasien melakukan panduan yang mengacu pada penerapan protokol kesehatan.
“Diharapkan masyarakat memiliki kepedulian terhadap pasien Isoman COVID-19 karena mereka sedang berjuang melawan penyakit. Dengan adanya kepedulian kita semua dapat membangkitkan semangat mereka saat menjalani Isoman. Namun yang terpenting tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar dr. Azmi saat menghadiri rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 secara Virtual dipimpin Bupati Muba H. Dodi Reza Alex diruang Serasan Sekate, Kamis (22/07/2021).
Menurut dr. Azmi kondisi terkini perkembangan COVID-19 dan upaya yang akan dilakukan di kabupaten Muba peta zonasi resiko bahwa saat ini status Kabupaten Muba telah menurun dari resiko tinggi ke sedang.
“Artinya segala upaya yang kita lakukan sudah menunjukkan hasil. Untuk itu kami ucapkan terima kasih ke satgas kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa.
Tapi kita harus tetap waspada karena varian virus yang baru sudah masuk,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan, mengenai status Kabupaten Muba, yang berada di status Zona Orange baru turun dari Zona Merah, yang artinya semua kegiatan yang mengundang kerumunan masih belum diperbolehkan.
Dikatakannya, rakor tersebut fokus memberikan petunjuk isolasi mandiri bagi masyarakat terpapar COVID-19 yang perlu dibantu dan dilindungi.
“Kita ingin di semua wilayah hukum Muba, bagi yang terkonfirmasi positif kita jaga dan lindungi. Pada saat isoman ini memerlukan tambahan gizi, perlu tempat dan pengawasan,” kata Apriyadi.
Khusus kepada Satgas COVID-19 tingkat Desa, ia menegaskan 8% dana desa wajid digunakan untuk penanganan COVID-19, selain bantuan langsung tunai yang harus digelontorkan desa untuk masyarakat.
“Karena orang yang terkena COVID-19 ini bukan aib, kalau ada masyarakat kita isolasi mandiri tolong dibantu. Dan menurut kami tidak harus dari pemerintah kabupaten, desa juga bisa,” tuturnya.
Rakor turut dihadiri Kasdim 0401 Muba M Daud, Kabag OPS Polres Muba Zulkifli, Kepala BPBD Muba Jonni Martohonan selaku Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Muba, Organisasi Perangkat Daerah terkait, para camat, lurah, kepala desa, dan puskesmas secara virtual.
Adapun pedoman isoman di antaranya :
Syarat Isoman Care, usia dibawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dan tanpa gejala. Syarat rumah, tinggal di kamar terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah, dan sirkulasi udara berjalan baik.
Hal yang wajib dilakukan saat menjalani Isoman Care, yakni tetap dikamar dan dapat dihubungi, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer, menggunakan masker ganda dengan benar saat keluar kamar, melakukan prosedur kebersihan lingkungan, kemudian memanfaatkan fasilitas PSC 119 aplikasi android “Sirine Muba” atau menghubungi nomor 0812 3000 119 atau menghubungi fasyankes terdekat dan menghubungi Satgas COVID-19.
Selanjutnya mengkonsumsi multivitamin dan minuman herbal peningkat imunitas tubuh dan melaksanakan kegiatan harian.(Hasbullah Anwar)
Editor : Donni