Crime HistoryHeadlineMenuju Pemilu 2024NasionalPalembangPolitik

Dinilai Lontarkan Ujaran Kebencian di Medsos, N Zubir Dilaporkan ke Bareskrim

Sumateranews.co.id, PALEMBANG- Anggota DPR RI lnas N Zubir dilaporkan ke Bareskrim oleh Ustadz Jamin Damopoli, Selasa (13/11), atas kasus ujaran kebencian kepada Capres Prabowo Subianto.

Pelapor didampingi Tim Advokat lndonesia Bergerak saat melapirkan kasus tersebut.
Menurut pelapor yang didampingi anggota Tim Advokat lndonesia Bergerak Yustian Dewi Widiastuti, S.H., M.H, seharusnya anggota DPR itu bersikap terhormat, baik dalam bersikap maupun bertindak. Sayangnya sikap itu terkesan tidak ditemukan di dalam diri seorang Inas N. Zubir. Di akun sosial medianya secara nyata Inas N Zubir telah menunjukkan sikap sebagai seseorang yang tidak terhormat.

Dia membuat pernyataan-pernyataan yang mengandung ujaran kebencian, bahkan menghasut dan memprovokasi agar terjadinya perpecahan dan permusuhan di masyarakat.

Menurut dia lnas N. Zubir melalui status di akun Facebooknya, yang dibuat pada tanggal 2 dan 4 November 2018 secara nyata telah membuat pernyataan-pernyataan ujaran-kebencian terhadap Prabowo Subianto, antara lain telah menambah-nambah Video dengan tulisan-tulisan yang mencela dan menghina Prabowo Subianto.

Di video tersebut, kata dia, juga telah diubah-ubah, sehingga berbeda dengan video aslinya, yang kemudian oleh Inas N Zubir disebarluaskan melalui akun facebooknya.

“Dengan begitu jelas lnas telah membuat pernyataan-pernyataan ujaran kebencian dan menghasut warga Boyolali untuk membenci Pak Prabowo Subianto,” tegasnya.

Dia melanjutkan, adapun perbuatan Inas N. Zubir tersebut menurut hukum merupakan kejahatan dan patut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomot 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Serta Pasal 156 KUHPidana.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Tim Advokat lndonesia Bergerak melaporkan Inas N. Zubir ke Bareskrim Polri agar diperiksa dan disidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang rukun dan damai serta bijak dalam bersosial media.

Sumber          : Transumatera
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button