Empat LawangHeadlineKasus & PeristiwaLubuklinggauSumsel

Dinilai Janggal Penetapan Positif Covid-19 Oleh RS Ar-Bunda, Pihak Keluarga Tempuh Jalur Hukum Hingga ke Presiden Jokowi

sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU – Penetapan almarhum MD (58), warga Desa Padang Titiran, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang yang diduga positif Covid-19 oleh pihak RS. Ar-Bunda Kota Lubuklinggau, sepertinya bakal berbuntut panjang. Hal itu setelah pihak keluarga akan menempuh jalur hukum terkait penetapan status almarhum.

Pihak keluarga melalui Dahli menyatakan, akan menuntut pihak Rumah Sakit Ar Bunda ke ranah hukum menyusul penetapan status positif Covid-19 yang menurut keluarga dinilai sangat janggal.

“Swab tes tidak ada, waktu di Tebing kami sudah rapid test hasilnya non reaktif,” ungkap Dahli, dengan nada kesal.

Diterangkan Dahli, pihak keluarga pada saat almarhum dinyatakan positif Corona, telah meminta kepada RS AR Bunda Lubuklinggau untuk memberikan bukti bahwa almarhum melakukan swab tes, salah satunya membuka rekaman CCTV.

“Mereka tidak bisa memberikan yang kami minta, mereka tidak mau buka CCTV-nya, jadi kami sangat yakin ayah kami ini tidak diswab dan bukan corona,” tandasnya.

Bahkan, kejadian itu, dikatakan Dahli bukan yang pertama kali dialami keluarganya.

“Kami akan tempuh jalur hukum, bila perlu sampai ke Presiden Jokowi,” tegasnya, seraya menunjukkan beberapa lembar surat pernyataan dan hasil pemeriksaan kepada awak media, baru-baru ini.

Terpisah, kuasa hukum RS AR Bunda, Andka Wira Kesuma saat dikonfirmasi mengatakan sebagai warga negara Indonesia semua orang harus tunduk dengan hukum.

Laporan : San III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button