google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlinePrabumulihSumsel

Dihantui Isu Bayar Rp 20 Juta Tempati Lapak PTM 2, Pedagang Ancam Akan Lakukan Ini…

sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Sejak beberapa minggu terakhir ini pedagang di pasar inpres dibuat resah setelah beredar isu bagi pedagang yang akan menempati Pasar Tradisional Modern 2 (PTM 2) Kota Prabumulih, harus membayar uang mulai dari dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per lapaknya sebelum proses pemindahan dilakukan oleh Pemerintah kota Prabumulih.

Akibatnya, para pedagang pun mengancam akan melakukan unjuk rasa jika isu tersebut benar akan diterapkan Pemkot Prabumulih. Pasalnya, pedagang beralasan proses pemindahan dan penempatan pedagang ke PTM 1 gratis hingga tiga bulan. “Isunya seperti itu, tapi tidak tahu benar tidaknya. Andai memang benar, pemerintah kelewatan. Kami sudah lama menunggu PTM 2 itu jadi, tapi malah dipintai mahal-mahal. Sementara yang dulu (PTM 1) digratiskan sampai tiga bulan,” ungkap Rizal (35), salah satu pedagang saat dibincangi wartawan, Selasa (18/07).

Pernyataan yang sama juga disampaikan Lismawati, pedagang sayur-sayuran pasar inpres. Bahkan dia menambahkan, pedagang bakal mengancam demo jika isu itu benar terjadi. “Idak terimolah kami pak, madai pedagang lain yang masuk PTM 1 waktu itu gratis bahkan sampe tiga bulan, sedangke kami harus nebus, dak terimo kami, kami demoi kalo memang ado. Kami ni cari sesuap nasi tapi malah dipintak tebus besak, ay mahap bae, kacau pasti,” ucap pedagang ini.

Sementara Kepala UPTD Pasar, Taufik Hidayat ketika ditemui membantah isu tersebut. “Memang sebulan ini isu itu beredar, bahkan ada pedagang nemui dan menanyakan hal itu ke kami. Tapi sudah kami tegaskan tidak ada pungutan biaya maupun tebusan-tebusan untuk lapak atau kios,” tegas Taufik.

Dijelaskan Taufik, berdasarkan data nantinya PTM 2 akan diisi para pedagang sekitar 1600 pedagang baik dari pasar inpres, kaki lima ruko maupun di bagian belakang. “Sama dengan pedagang PTM 1, mereka cuma dikenakan biaya bulanan antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu tergantung bentuk dan letak kiosnya,” imbuhnya.

Terakhir Taufik menambahkan, kepada para pedagang untuk tidak langsung menerima dan terhasut isu-isu yang tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dirinya juga mempersilahkan para pedagang untuk meminta klarifikasi ke pihaknya, sehingga bisa dilaporkan ke pihak berwajib. “Tolong laporkan ke kami jika ada penyebar isu tidak benar sehingga bisa kita laporkan ke pihak berwajib dan kami tentunya bisa mengklarifikasi ke pedagang maupun masyarakat luas,” tukasnya.
Laporan : Fadli
Editor : Donny
Posting : Andre

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button