Diduga Terseret Kasus Narkoba, Hari Ini BNN Panggil 8 Oknum ASN Prabumulih, 4 Diantaranya Mangkir
Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih, Rabu (11/04/2018) memanggil 8 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dulunya PNS, yang diduga namanya terseret dalam kasus narkoba, penangkapan oknum ASN berinisial JRP (37), pada Selasa (10/04/2018) siang, sekitar 12.00 Wib kemarin. Dari 8 oknum ASN yang dipanggil, 4 diantaranya mangkir alias tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Dari 8 oknum PNS yang kita panggil langsung melalui Wali kota Prabumulih, Selasa (10/04/2018) kemarin, baru 4 yang datang. Sisanya masih kita tunggu hingga sore nanti, dan jika sampai besok (Kamis, 12 April 2018) masih tetap tidak memenuhi panggilan maka akan kita jemput paksa,” ungkap Kepala BNN kota Prabumulih, Ibnu Mudzakir S Sos MM, ketika dibincangi dikantornya, Rabu (11/04/2018) pagi.
Tak hanya dijemput paksa, jelas Mudzakir, keempat oknum ASN yang tetap mangkir akan mendapat sanksi tegas dan terancam hukuman 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 131 UU No 35/2009 tentang narkotika lantaran dianggap mengetahui dan melindungi tetapi tidak melaporkan ke pihak berwajib, serta Pasal 112 subsider Pasal 127 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 6 tahun.
Dijelaskan kembali oleh Ibnu Mudzakir, dari 4 oknum ASN yang datang tersebut, 2 diantaranya dinyatakan positif mengkomsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine oleh petugas medis BNN Prabumulih. Sedangkan 2 lagi hasilnya negatif, dan bukan pemakai.
“Untuk yang 2 PNS dinyatakan positif akan kita lakukan rehab, soal apakah akan rehab jalan atau rehab inap itu tergantung assesmen petugas nantinya,” imbuh Mudzakir.
Masih dikatakan Mudzakir, pemanggilan 8 oknum ASN tersebut dilakukan menyusul hasil keterangan dan nyanyian tersangka JRP (37), oknum ASN bagian Staf Umum di Dinsos kota Prabumulih, yang berhasil ditangkap anggotanya, saat hendak menuju pulang kerumahnya, pada Selasa (10/04/2018) siang, sekitar pukul 12.00 Wib kemarin.
Tersangka JRP, yang tercatat warga Jalan Nigata Rt.02 Rw.01 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih ini diringkus lantaran kedapatan membawa barang narkotika jenis shabu seberat 0,49 gram yang ia simpan dalam sebuah kotak rokok surya di saku celananya.
Adapun kedelapan oknum ASN, yang dipanggil diantaranya AD (Dishub), AL (Dishub), CND (Disdukcapil), R (RSUD), ADL (Staf di Kelurahan Sungai Medang), ADR (Staf Bagian Umum), RM (Dinsos ), dan MJ (Satpol PP).
Surat panggilan untuk 8 oknum PNS tersebut langsung dilayangkan BNN melalui Wali kota Prabumulih, pada Selasa (10/04/2018) kemarin.
“Dari 8 yang dipangil melalui Pemkot Prabumulih, pada 10 April 2018 kemarin, hanya 4 oknum PNS yang dating hari ini. Dua diantaranya dari hasil tes urine positif narkoba,” tegas Mudzakir.
Laporan : Taufik
Editor : Donny