HeadlineKasus & PeristiwaLampungNusantara

Diduga Tak Sesuai RAB, BAIN HAM Minta Balai Besar Lampung Cek Proyek Peningkatan Rawa di Mesuji dan Tulang Bawang

Telan Anggaran Rp33 Miliar Lebih

MESUJI – Proyek pembangunan tahun anggaran 2023 untuk Peningkatan di rawa Mesuji Tulang Bawang Unit ll kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang yang berada di desa Sidang Isomukti, Sidang Sidorahayu, dan Sidang Muara Jaya, kecamatan Rawajitu Utara, kabupaten Mesuji dengan pagu anggaran sebesar Rp 33.777.777.000,- mendapat sorotan dari masyarakat.

Di antaranya dari DPW BAIN HAM RI provinsi Lampung. Bahkan lembaga kontrol sosial masyarakat ini telah membentuk tim investigasi guna ikut serta mengawasi kegiatan pembangunan proyek tersebut.

“Kami sudah membentuk tim untuk mengawasi kegiatan pembangunan proyek yang ada di tiga desa tepatnya di kecamatan Rawajitu Utara. Pengawasan kami bertujuan untuk membatu masyarakat untuk mengawasi pembangunan proyek agar bisa dikerjakan dengan maksimal sesuai dengan keinginan masyarakat,” terang Ferry Saputra Ys SH.

“Diduga apa yang dikerjakan oleh oknum pihak kontraktor PT. Bajasa Manunggal Sejati selaku pemenang tender dengan pagu anggaran mencapai Rp.33.777.777.000,- yang bersumber dari APBN melalui kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat. SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung tersebut, diduga tidak sesuai dengan juknis dan rancangan anggaran biaya (RAB),” lanjut Ferry, pada awak media, Kamis, (17/08/2023).

Dijelaskannya, tim investigasi dari BAIN HAM RI, yang ikut serta mengawasi kegiatan pembangunan proyek tersebut, banyak mendapatkan temuan-temuan yang diduga pekerjaannya dibuat asal jadi dan kuat dugaan banyaknya mark- up anggaran.

“Dari segi pengadaan material diduga tidak sesuai dengan RAB. Contoh kayu gelam yang di gunakan sangatlah kecil-kecil seharusnya menggunakan kayu gelam berukuran 10- 12 cm dan Panjang 4 Meter. Untuk pemasangan kayu gelamnya seharusnya berjarak 30 cm ternyata ditemukan pemasangannya berjarak kurang lebih 100 cm.

Yang lebih uniknya lagi tanah yang dimasukan ke dalam karung (giobek) menggunakan tanah liat hasil dari galian alur sungai. Pertanyaannya, apakah itu sesuai dengan juknisnya untuk pemasangan Giobek di tepian alur sungai guna penahanan tanggul agar tidak menimbulkan abrasi di kemudian hari?

Justru diduga pemasangan giobek tersebut dibuat asal jadi. Seperti halnya hasil pemantauan dari tim investigasi melalui alur sungai. Giobek yang berisi tanah tersebut sudah mulai mengempes dan sudah mulai mau tergelincir ke dalam sungai. Diduga kayu gelam untuk penahan Giobek tersebut sangatlah kecil. Sedangkan pekerjaannya masih tahap dikerjakan sementara anggaran untuk pembangunan proyek tersebut sangatlah besar,“ urai Ferry.

Ferry berharap kepada pihak kontraktor PT. Bajasa Manunggal Sejati agar mengerjakan pembangunan proyek tersebut sesuai dengan juknis dan RAB yang ada. Tujuannya agar pembangunan proyek tersebut bisa kokoh dan bertahan lama sesuai dengan keinginan masyarakat.

Ia menambahkan, meminta pihak Balai Besar provinsi Lampung dan pihak terkait agar segera turun untuk kroscek pembangunan tersebut dan memberikan arahan serta sanksi sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku kepada pihak kontraktor yang diduga nakal tersebut. (Hry)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button