Diduga Oknum Bidan Dimesuji Buka Praktek Pengobatan Ilegal
Sumateranews.co.id Mesuji Lampung Oknum tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Way Kenanga, Kecamatan Tulang Bawang Barat diduga membuka praktik pengobatan ilegal di wilayah register Mesuji, Kamis (16/11). Lalu
Pasalnya, tempat praktik bidan atas nama Ketut Marlina dan suaminya yang bernama Komang Eka sebagai perawat tersebut telah melayani pengobatan selama dua tahun belakangan tanpa izin dan legalitas lengkap.
Hal itu di ketahui dari beberapa keterangan warga setempat yang membenarkan terkait adanya praktik bidan yang diduga ilegal tersebut.
“Bu bidan Ketut, dan suaminya yang bernama Komang Eka membuka praktik mandiri, tidak sedikit warga disini yang berobat mulai dari suntik KB hingga berobat penyakit lain nya, begitu pula dengan pak Komang Eka seperti hal nya 6 hari yang lalu ada pasien meninggal yang sebelumnya sempat di lakukan perawatan medis selama 3 hari yang di rawat di rumah pasien dan di kenakan biaya Rp2.800.000,- ,” ucap AL salah seorang warga setempat kepada media ini.
Terpisah, Ketut Marlina saat di konfirmasi di rumah sekaligus tempat praktik nya mengaku jika dirinya dan suami nya membuka tempat praktik sudah dua tahun lamanya dengan izin secara lisan dari kepala puskes Way Kenanga Tempat dia bertugas.
“Kalau izin dan Pelang memang kami nggak ada karena disini memang nggak bisa di terbitkan izin apalagi pasang Pelang, hanya saja saya mendapat izin dari atasan saya (Kepala Puskes/red) untuk membuka praktik dengan catatan yang penting aman-aman saja, itupun izin secara lisan,” kata Ketut Marlina.
Tidak hanya itu, Ketut Marlina juga menyebut dirinya sebelumnya sudah mendapatkan izin secara lisan oleh kepala dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji untuk membuka praktik pengobatan di tanah register.
“Saya juga sudah dapat izin secara lisan dari kepala dinas kesehatan Mesuji, itu juga dengan catatan yang penting aman-aman saja,” imbuhnya.
Sementara, Komang Eka saat di hubungi melalui telepon mengungkapkan jika dirinya sejauh ini hanya membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan pengobatan medis.
“Kalau saya hanya di panggil ke rumah pasien, itupun saya meminta persetujuan pihak keluarga pasien, terlebih dahulu sebelum di lakukan pengobatan media oleh saya,” kata Komang Eka.
Dari pantauan di lokasi, dirumah sekaligus tempat praktik pengobatan bidan dan perawat ini di dapati ada alat-alat medis bahkan limbah medis yang di tumpuk di dalam plastik dan potongan jerigen di ruangan periksa menunjukan jika praktik pengobatan tersebut benar beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Kebijakan Negara Provinsi Lampung, Juniaidi Romli memastikan akan berkordinasi dengan pihak dan instansi terkait atas adanya dugaan pembukaan praktik media ilegal tersebut.
“Terkait kasus ini akan kita bawa ke dinas dan instansi terkait guna di tindak dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, jika terdapat unsur pidana akan kita tindak lanjuti ke pihak penegak hukum setempat,” ungkapnya.
Lebih jauh Junaidi menambahkan, terkait pencatutan nama terhadap beberapa pihak seperti kepala puskesmas dan kepala dinas kesehatan Kabupaten Mesuji yang telah memberi izin akan di telusuri lebih jauh.
“Jika memang benar pihak yang di sebutkan telah memberi izin, maka akan kita pertanyakan berdasarkan apa mereka berani memberikna izin. Apalagi secara lisan tentu itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada, sebaliknya jika yang bersangkutan Ketut Marlina mengada-ada maka akan kita tindak lanjuti lebih jauh,” tutup nya. (Hry)