HeadlineOKI

Diduga Lecehkan Wartawan Kades Jambu Ilir Bakal Dilaporkan ke Polres OKI

Sumateranews.co.id, KAYUAGUNG- Mulutmu adalah harimaumu. Demikian kata peribahasa untuk mengingatkan kita semua akan bahaya mulut. Salah berkata-kata dan berucap di depan umum, tentu akan merugikan kita sendiri.

Nah, hal itulah yang diduga telah dilakukan oleh Yakkub MS selaku Kades Jambu Ilir Kecamatan Tanjung Lubuk  Kabupaten OKI yang juga Ketua Forum Kades OKI Provinsi Sumatera Selatan. Ironisnya lagi, hal itu dilakukan Yakkub MS di depan khalayak. Dimana Yakkub diduga telah melecehkan bahkan menghina profesi wartawan dari atas podium dalam forum resmi pada kegiatan “Penyuluhan Dalam Rangka Optimalisasi Penggunaan, Penanganan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa  Tahun 2017” yang dilaksanakan  di Gedung Kesenian Kayuagung, Kamis (26/10/2017) yang dihadiri oleh Wakil Bupati OKI, H.M. Rifa’i SE, Kapolres OKI AKBP Ade Hariyanto SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa OKI, Hj Nursula beserta stafnya, para kapolsek serta Babinkamtibmas kepolisian se-OKI, para camat dan para Kades se-Kab.OKI serta para undangan lainnya.

Di sela sambutannya dalam rekaman yang berdurasi lebih kurang 2 menit tersebut, si Kades Jambu Ilir, Yakkub MS  dalam sambutannya mengatakan antara lain bahwa  ‘’DPD Sumsel menyatakan dan ingin kami sampaikan kepada seluruh kepala desa jadi pada kesempatan ini kami mewakili. Jadi setelah cair data ADD, data DD tahap pertama, itu diobatkan ke Tim Verifikasi Kecamatan. Sudah dilihat ada dan benar, barulah dicairkan tahap kedua……dst….. Kami sangat berterima kasih, ini berterima kasih karena telah bergabungnya dengan Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan MoU yang telah kita lihat tadi. Ini menjadi, benar kata Pak Wabup tadi ini menjadi rem kita dan menjadi tempat bahan pertanyaan dan kompromi kita dengan  Babinkamtibmas. Ini Kepala Desa sebenarnya harus takut karena datangnya berpakaian dinas polisi. …..yang menyusahkan ini pak “pakaian kaos jam 6 jam 7 malam masih ngetok (ngetuk) pintu minta ongkos beli minyak “Ini Wartawan” mohon maaf kawan-kawan wartawan”. Jadi kami belum mengerti kantor wartawan ini tutupnya jam berapa Pak, terima kasih.’’ Demikian kira-kira isi rekaman yang ada di seluruh wartawan OKI.

Tidak terima dengan ucapan oknum kades tersebut, maka para  insan Pers yang bertugas di wilayah Kab. OKI setelah kompromi akhirnya para wartawan baik media cetak, online maupun media eletronik lainnya langsung melaporkan oknum kades tesebut ke Polres OKI. Namun ironisnya laporan mereka belum ditanggapi secara penuh dengan alasan harus memperlihatkan surat kuasa dari Ketua PWI OKI.

Menurut  salah satu wartawan yang bertugas di OKI, Ronald menegaskan, profesi wartawan itu sangat mulia, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS  pasal 1 ayat (4) Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan pada pasal  8 ditegaskan bahwa “Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Sebagaimana Penjelasan atas Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang PERS yang dimaksud dengan ‘Perlindungan Hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

‘’Jadi, kalau ada seseorang yang melecehkan wartawan atau menghina wartawan di muka umum apalagi di dalam forum resmi, jelas itu telah melawan hukum. Oknum Kades Jambu Ilir, Yakkub MS meski telah ditanya siapa oknum wartawan yang dimaksud, tetapi Yakkub MS tidak mengatakan siapa wartawan yang dimaksud, bahkan dia (Yakkub MS) tidak menyebutkan oknum wartawan dan ini yang kita permasalahkan. Untuk itulah kami telah sepakat melaporkan Oknum Kades Jambu Ilir tersebut ke Polres OKI dan berharap kiranya pihak kepolisian Polres OKI dapat serius menindaklanjuti laporan kami, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya juga rencananya segera akan melakukan aksi damai terkait pelecehan wartawan oleh Oknum Kades Jambu Ilir ini,’’ tegasnya.

Laporan            : Aliaman

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button