Crime HistorySecond HeadlineSumatera Utara

Diduga Hendak Transaksi Sabu, Tekab Polsek Sunggal Ringkus 2 Warga Perumnas Helvetia Medan

MEDAN – Anggota Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pria berinisial KA (25) dan RT (26), keduanya warga Perumnas Helvetia Medan karena tertangkap tangan mengantongi 1 (satu) paket kecil sabu-sabu. Petugas juga turut mengamankan BB berupa 1 (satu) unit handphone milik tersangka.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum, Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas, Aiptu Roni Sembiring, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/05) di mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan keduanya di seputaran lokasi yang diduga menunggu pembeli narkoba.

Tidak mau ketinggalan, selanjutnya team yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu I. Sofie, SH langsung meluncur ke lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.

Benar saja, sewaktu tiba di lokasi, team berhasil menemukan keduanya sehingga langsung didekati. Pelaku KA pun sempat berupaya menyimpan sabu yang dipegangnya dengan cara memasukkan sabu tersebut kedalam mulutnya. Namun sial, tindakannya tersebut diketahui petugas dan berhasil mengamankan sabu tersebut, saat keduanya berada di Jl. Kemuning Raya Perumnas Helvetia, pada Senin (12/05) sore, sekira pukul 17.00 wib.

“Keduanya telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1  UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 thn penjara,” tutup Kanit mengakhiri.

Laporan : Leodepari III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button