Crime HistoryMuara Enim

DIDUGA GELAPKAN UANG, ALI LAPORKAN HENDRIK KE RESKRIM

Sumateranews.co.id, MUARA ENIM-Karena diduga telah menggelapkan uang, maka Ali Syafei (44) dkk melaporkan Hendrik ke piket Reskrim Polres Muara Enim, Sabtu (2-12-2017).

Usai menerima laporan, salah  satu anggota Reskrim mengatakan bahwa perkara tersebut akan dipelajari terlebih dahulu karena  bisa menjadi perdata lantaran menyangkut dana APBD apalagi pekerjaan Dinas PU Bina Marga.

‘’Untuk masalah penipuan mungkin bisa kita proses lebih lanjut. Di antara berkas yang ditujukan kepada kami ada salah satu surat-surat perjanjian/kesepakatan bersama antara pihak Ali dan Hendrik. Hari ini kami belum bisa memutuskan perkara ini sebab yang di kantor cuma anggota piket. Untuk lebih lanjut dan jelas perkara ini hari Rabu nanti,’’ jelas si anggota  piket tanpa mengenalkan namanya.

Kepada Sumateranews.co.id Ali mengatakan bahwa dia melaporkan Hendrik atas dugaan penipuan uang Rp 50 juta. ‘’Sebelumnya, kami sudah menghubungi via telepon tidak ada jawaban malahan sempat minta uang lagi kepada kami,’’ tegas Ali.

Ali juga sudah mendatangi rumah Hendrik di Jalan Dek Sangke RT 1/RW 1 Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. ‘’Saat sampai di rumah Hendrik, kami hanya bisa bertemu istrinya karena Hendrik belum pulang 2 hari ini. Istri Hendrik meminta maaf atas segala kesalahan Hendrik dan akan menghubungi Hendrik supaya masalah ini cepat selesai. Serta meminta jangan sampai proses ini sampai ke Reskrim Polres Muara Enim,’’ tandas Ali.

Laporan            : Deka Saputra

Editor/Posting   : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button