Crime HistoryHeadlinePrabumulih

Diduga Bodong, Belasan Motor Hasil Razia Terancam Disita Negara

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Diduga tak memiliki surat kelengkapan kendaraan alias bodong, sebanyak 18 unit kendaraan bermotor jenis roda dua yang terjaring razia sekitar enam bulan lalu terancam disita negara. Hal itu bakal dilakukan setelah diputuskan sidang Pengadilan Negeri (PN), dan hingga batas waktu ditentukan belasan barang bukti pelanggar itu masih tak kunjung diambil pemiliknya.

“Kita selalu menghimbau kepada warga yang merasa memiliki kendaraan motor yang belum diambil, agar segera menghubungi kita dan mengambil motornya di kantor kejaksaan ini. Tentunya dengan menunjukkan surat pelanggaran tilang serta dokumen-dokumen kendaraan sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri kota Prabumulih, M Husein Admaja SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Moh Falaki SH, ketika dibincangi diruang kerjanya, Selasa (24/10).

Menurut Falaki, belasan sepeda motor yang saat ini masih berada di halaman parkir kantor Kejari Prabumulih merupakan barang bukti hasil razia pihak Kepolisian resort (Polres) Prabumulih pada 2016 lalu. “Hingga saat ini, belasan motor tersebut belum juga diambil para pemiliknya,” sebut Falaki.

Tak cuma itu, dirinya juga mengatakan bagi masyarakat yang telah dirugikan dan menjadi korban pencurian atau yang pernah kehilangan sepeda motor agar supaya dapat mengeceknya ke kantor Kejari Prabumulih. “Kita juga menghimbau kepada pihak dirugikan dan merasa motornya dicuri, silahkan hubungi ke kejaksaan dengan membawa bukti kepemilikan lengkap kendaraan,” terangnya.

Falaki kembali menuturkan, setelah dilakukan pengecekan lengkap surat menyuratnya, pemilik kendaraan hanya akan dikenakan denda tilang dan biaya perkaranya.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Prabumulih ada 18 kendaraan roda dua yang sudah di sidangkan. Makanya bagi pemiliknya agar segera diambil ke kita dengan membayar denda dan juga tentu menunjukkan surat-surat kelengkapannya,” kata dia.

Namun jika batas waktu ditentukan, belasan barang bukti motor masih tak kunjung diambil oleh pemiliknya, ditegaskan Falaki pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti untuk dirampas negara serta dilakukan pelelangan.

“Biasanya batas waktunya sekitar dua bulan sekali kita umumkan, Jika dalam jangka waktu itu tidak juga diambil maka kita akan mengeluarkan surat sita untuk negara. Sebagai barang temuan dan akan dilelang, kemudian uang lelang tersebut akan dimasukan ke kas negara,” jelas Falaki.

Masih dikatakan Falaki, dirinya menduga tak kunjung diambilnya belasan kendaraan bermotor yang sudah enam bulan berada di halaman kantor Kejari Prabumulih, karena tidak mampu menunjukan kelengkapan dan keaslian surat kendaraan atau bodong. “Mungkin motor-motor itu tidak diambil sampai sekarang oleh pemiliknya karena tidak bias menunjukkan surat kepemilikannya. Atau bisa saja motor curian atau pelarian leasing,” tukasnya.

Laporan : Donny

Posting   : Andre

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button