OKISecond HeadlineTekno Kes

Didistribusikan ke OKI, Vaksin Sinovac Dikawal Tim Gabungan

OKI Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (EUA), bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa halal vaksin Covid-19 merk Sinovac.

Vaksin merupakan instrumen penting dalam menghentikan laju pertumbuhan Covid-19, oleh karenanya dengan jumlahnya yang sangat terbatas maka pemerintah saat ini sangat serius dalam pengamanan vaksin.

Vaksin Sinovac yang telah tiba di Indonesia didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Selain Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi salah satu daerah yang menerima distribusi vaksin tahap pertama di Wilayah Sumatera Selatan.

Untuk Kabupaten OKI sendiri, Penjemputan Vaksin pun dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten OKI dan dikawal oleh petugas Kepolisian dari Polres OKI, Jum’at (15/1/2021).

Vaksin yang sebelumnya disimpan di Gudang Vaksin milik Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan juga dijaga ketat oleh personel gabungan dari unsur TNI/POLRI untuk memastikan keamanan vaksin tersebut.

Vaksin yang telah tiba dengan selamat di Kabupaten OKI kemudian disimpan di Gedung Farmasi Milik Pemerintah Kabupaten OKI, terlihat sebelum vaksin tiba, petugas gabungan dari TNI, POLRI dan Satpol PP telah berjaga ketat di sekitaran Gedung Farmasi Kabupaten OKI untuk memastikan kelancaran dan keamanan distribusi vaksin.

Selama 24 Jam penuh para petugas gabungan akan menjaga ketat gedung Farmasi Pemkab OKI untuk memastikan keamanan Vaksin yang akan segera didistribusikan ke seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Untuk tahap pertama yang menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19 merk Sinovac ini adalah para tenaga kesehatan di Kabupaten OKI, kemudian secara bertahap akan diberikan kepada masyarakat di Kabupaten OKI.

Sumber : Rilis III Editor : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button