google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
BengkuluHeadline

Diberhentikan Sepihak, Hamdan Gugat Partai Nasdem

Sumateranews.co.id, BENGKULU – Selasa (24/10/2017) pagi, Hamdan Mahyudin SE MSi didampingi kuasa hukumnya M Guruh Indrawan SH MSi, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Curup, guna melayangkan gugatannya ke Partai Nasdem, karena merasa telah diberhentikan secara sepihak.

SK pemberhentian Hamdan Mahyudin telah diterbitkan oleh pihak DPP Partai Nasdem pada tanggal 28/04/2017, namun baru diterima pihak Hamdan Mahyudin pada tanggal 07/08/2017 dari DPD Nasdem. Hal inilah yang dinilai pihak kuasa hukum Hamdan Mahyudin ada konspirasi dalam pemecatan kliennya dari keanggotaan partai tersebut.

Diterangkan M Guruh Indrawan selaku Kuasa Hukum bahwa pemberhentian terhadap kliennya Hamdan Mahyudin tidak sesuai prosedur AD/ART Partai Nasdem. Karena untuk melakukan pemberhentian harus diterbitkan surat peringatan ke 1, 2, dan 3, kemudian memanggil klien untuk melakukan pembelaan ke mahkamah partai.

“Dengan ini kami mengajukan gugatan kepada DPP Partai Nasdem, DPW Partai Nasdem, dan DPD Partai Nasdem.  Selain itu materi gugatan yang disampaikan yaitu memohon kepada DPP Partai Nasdem untuk mencabut SK pemberhentian tersebut, karena SK tersebut batal demi hukum. Tuntutan kedua yaitu sesuai dengan mekanisme partai, untuk dapat menetapkan serta mengusulkan saudara Hamdan Mahyudin sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) saudara Edi Iskandar, dengan raihan suara yang dimiliki Hamdan sebesar 1.329 suara,’’ tegas Guruh.

Kuasa Hukum Guruh Indrawan menilai bahwa pemberhentian kliennya merupakan konspirasi dari Partai Nasdem untuk menjegal Hamdan Mahyudin maju sebagai calon terpilih PAW.

Laporan           : Benny Septiadi

Editor/Posting  : Imam Ghazali

 

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button