Di Hadapan Para Tersangka, Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan BB Narkotika, Hasil Ungkap Kasus 3 Bulan Terakhir
PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) di hadapan para tersangka memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi di ruang press release Mapolda Sumsel, Senin, 21 Maret 2022.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Wakapolda, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir. Yaitu, sabu sebanyak 18,3 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 30,4 Kg dan ekstasi sebanyak 1.753 butir, yang dimusnahkan dengan cara diblender.
“Sedangkan untuk barang bukti ganja kita musnahkan dengan cara dibakar di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel,” ujarnya kepada wartawan, usai melakukan pemusnahan.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel kurun waktu tiga bulan terakhir dari 15 laporan polisi dengan anggota kita mengamankan 20 orang tersangka dan barang bukti yang kita musnahkan merupakan milik para tersangka tersebut,” katanya.
Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti di bulan Maret 2022 ini, maka Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 145.120 anak bangsa. “Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba demi untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini,” ungkapnya.
Dalam pemusnahan yang dilakukan, lanjut dia, pihaknya melibatkan BNNP, Kejati, Bid Labfor dan beberapa PJU Polda Sumsel. (King)
Editor: Donni