Dewan Pers Kutuk Keras Tindakan Kekerasan yang Menewaskan Marsal Harahap
Desak Polda Sumut, Berikut 5 Pernyataan Sikap Komite Keselamatan Jurnalis
MEDAN – Jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, ditemukan tewas dengan luka tembakan di tubuhnya. Marsal merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu dini hari, 19 Juni 2021. Lokasi tempat ditemukannya mobil korban tersebut, tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi Pada Sabtu dini hari tadi.
AJI Medan mencatat korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut. Di antaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN, yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut. Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.
Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:
- Mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.
- Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motiv penembakan.
- Mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.
- Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.
- Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.” (Jakarta, 19 Juni 2021).
“Kita minta pihak kepolisian, terutama Polda Sumut bisa segera mengungkap dalang dan motif penembakan yang menewaskan saudara kita Marsal Harahap. Apalagi peristiwa itu terjadi tak jauh dari kediamanan korban,” tegas Ocktap Riady, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Sabtu (19/06/2021) malam.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh juga mengutuk keras tindakan kekerasan yang menewaskan korban, dan mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus tersebut dengan serius dan seksama. Dewan Pers juga tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap wartawan.
“Saudara Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan,” ujar M Nuh, dalam Surat Pernyataan Dewan Pers, yang dikeluarkan, pasca kejadian tersebut, Sabtu, 19 Juni 2021. (*)
Editor : Donni