Datang Membawa Nasi, Pergi Hilangkan Nyawa
Sumateranews.co.id, LUBUKLINGGAU- Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rapiana (40) Ibu rumah tangga (IRT) Selasa (27/3) digelar rekonstruksi di Rumah Korban. Rapiana merupakan janda anak tiga, warga Jl Patimura, RT 04, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan tertib. Selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Usai pelaksanaan rekonstruksi, tersangka langsung digiring keluar dari rumah dan melangkah menuju mobil anggota guna dibawa langsung untuk diamankan.
Pelaksanaan rekonstruksi di rumah korban dilakukan sebanyak 21 adegan oleh tersangka Angga. Diawali dengan kedatangan tersangka Angga Saputra Tunggal (21) ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit warna hitma BG 4658 HAA. Lantas mengetuk pintu dan dibuka oleh korban.
Tersangka datang dengan membawa nasi bungkus untuk korban. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah dan duduk di sofa ruang tamu. Tidak lama itu, korban mengambilkan minum di dapur. Setelah itu, korban duduk bersama dengan tersangka di sofa ruang tamu. Lantas korban memakan nasi bungkus yang diletakkan tersangka di meja depan sofa.
Korban selesai makan kemudian meminta tersangka untuk memoto dirinya dengan tiga kali mengganti pakaian. Muai berfoto dengan pakaian gamis, lalu kebaya, dan terakhir korban mengenakan baju dan rok celana hitam.
Setelah berfoto, korban duduk kembali duduk di kursi sofa. Lalu korban meminjam HP milik tersangka dan dimainkan korban. Sambil ngobrol dan memainkan HP, korban menanyakan hutang kepada tersangka. Lalu korban meletakkan HP di atas meja dan langsung berdiri. Tersangka juga berdiri.
Kemudian korban memukul leher sebelah kiri tersangka sebanyak dua kali. Setelah memukul, korban duduk di kursi yang berada atau dekat dengan sofa sambil mengambil HP dan memainkannya. Setelah itu, tersangka berjalan ke dapur.
Tapi tiba-tiba, tersangka membelokkan badan tepat di belakang korban duduk. Dan langsung mencabut pisau yang ada di pinggang sebelah kanan tersangka. Langsung menusuk di bagian tengkuk sebelah kanan korban dan juga sebelah kiri.
Lalu menusuk lagi bahu di bagian sebelah belakang sebelah kanan. Korban yang saat itu ditusuk dari belakang sempat berdiri dengan posisi pisau yang masih menancap dibahu kanannya. Tersangka lantas mencabut pisau sembari menarik korban ke belakang. Sehingga korban langsung terjatuh dengan posisi telentang tepat didepan posisi depan pintu kamar.
“Habis itu, sempat menduduki korban dan kembali menusuk korban tepat di dada kiri, ketiak kiri,” aku Angga di hadapan penyidik saat proses rekonstruksi di rumah korban.
Di adegan 14 tersebut, korban sempat berteriak meminta pertolongan meskipun dalam kondisi tertindih oleh tersangka dan penuh luka. Kemudian korban dicekik oleh tersangka dengan tangan sebelah kiri. Kemudian korban masih tetap berusaha dengan posisi tersebut untuk merebut pisau dari tangan tersangka. Dan tersangka kembali menusuk leher kiri korban, setelah itu menyayat lehernya.
“Aku pastikan, kucek korban dengan mengecek denyuit nadi di leher. Setelah meninggal, aku tegak, terus ke dapur, untuk mencuci pisau dan tangan,” tegas tersangka.
Setelah itu tersangka mengambil kain yang tergantung di dinding dapur untuk mengelap tangan dan pisau. “Habis itu saya masuk kamar ngambil notebook,” ujar tersangka.
Lalu mengambil HP korban di atas meja dekat sofa ruang tamu. Kemudian tersangka keluar sekaligus menutup pintu depan rumah korban. Lantas pergi naik motor dengan membawa barang milik korban.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Wakapolres, Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin mengatakan tersangka melakulan penusukan berdasarkan hasil visum di rumah sakit didapatkan ada 19 luka tusukan dan enam luka sayatan di tangan, luka tusukan di dada lima, ketiak satu, 10 leher. Motif mengenai permasalahan utang-piutang.
“Pasal yang dikenakan 365, 338 dengan ancama 15 tahun,” pungkasnya.
Seperti diketahui peristiwa ini terjadi Senin (12/3). Kejadian diketahui anak korban yang kedua yakni Amir (17) sekitar pukul 11.00 WIB.
Laporan : Donna April
Editor/Posting : Imam Ghazali