BanyuasinHeadline

Dari Workshop Terungkap, Ada 3 Desa Banyuasin Belum Lapor Dana Desa dan Data BPS Kacau

Sumateranews.co.id, BANYUASIN – Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumsel menyebut ada temuan di Banyuasin. Yakni ada tiga desa yang belum melaporkan keuangan kegiatan penggunaan dana desa tahun 2017.

Ketiga desa itu adalah Desa Tanjung Baru dan Desa Karanga Anyar Kecamatan Muara Padang serta Desa Sungsang II Banyuasin II, hingga kini telat melaporkan.

Menyikapi hal itu, Bupati Banyuasin Ir SA Supriono langsung mewarning terhadap ketiga desa yang belum menyerahkan laporan keuangan kegiatan penggunaan dana desa tersebut. Mestinya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran laporan dana desa sudah selesai. Namun, masih ada desa yang telat membuat laporan.

“Saya minta temuan BPK ini ditindaklanjuti segera oleh desa yang terkait. Apabila sampai tidak dilaporkan, maka masalah ini akan diimpahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Supriono.

Akibat telat melaporkan pengunaan keuangan kegiatan dana desa, menyebabkan tiga desa tersebut belum menerima dana desa tahun 2018 pada tahap pertama. Oleh karena itu, Supriono meminta agar penggunaan dana desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan harus sesuai prosedur yang ada.

“Tidak boleh dana desa yang telah digunakan tidak dilaporkan, karena ini uang negara bukan uang nenek moyang kita dan harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” tegas Supriono dalam acara Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes, di Auditorium Pemkab Banyuasin, Rabu (16/5).

Workshop ini dihadiri 4 panelis yakni Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Ir A Hafis Tohir, BPK RI Perwakilan Sumsel Ali Toyib, SE, MAK, CA, BPKP Bidang Perekonomian dan Kemitraan Dr Nurdin, dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Zulkarnain, S.IK. Keempat panelis ini satu-persatu menyampaikan materi di hadapan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin.

Menangapi pertanyaan Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Tungkal Ilir kebijakan dalam menentukan alokasi jumlah dana desa tidak adil, dimana desa tertinggal dananya lebih kecil dari desa yang sudah maju lantaran data BPS yang kacau.

“Data BPS memang diragukan ke akuratanya dan saya akan memanggil BPS ke Komisi XI DPR supaya memperbaiki data tersebut. Kendala BPS ini tenaga kerja mereka kurang untuk melakukan pendataan penduduk,” aku A Hafis Tohir Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

Kemudian, penggunaan dana desa 30 persen harus digunakan dengan cara swakelola atau padat karya dari nilai kegiatan sehingga tidak boleh pengerjaan proyek mengunakan jasa kontraktor. “Alasannya karena rakyat tidak boleh nganggur, supaya anggaran negara dapat dinikmati masyarakat,” katanya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan pengawasan dana desa ini mengutamakan pencegahan dari pada penindakan, tapi kalau sampai disalahgunakan tidak menutup kemungkinan akan ditindak secara hukum.

“Untuk itu, saya imbau agar mereka yang dipercaya sebagai pengguna keuangan desa berhati-hati, dan pergunakanlah dana itu sesuai prosedur dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Laporan          : Herwanto

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button