Dapat Remisi, 2 Warga Binaan Rutan Klas II B Sukajadi Prabumulih Bebas
Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Di hari kemenangan ini Hari Raya Idul Fitri 1439 H di tahun 2018 ini, kebahagiaan bukan hanya dirasakan oleh orang-orang yang di luar rumah tahanan (rutan) saja, tapi juga mereka yang berstatus warga binaan pun merasakannya.
Sebab, di hari kemenangan Jumat (15/06/2018) ini para napi mendapatkan remisi lebaran atau dikenal sebagai Remisi Khusus (RK) bagi warga binaan tersebut.
Setiap kali menjelang Lebaran Idul Fitri, setiap tahunnya sangat ditunggu-tunggu para napi. Lantaran, lewat remisi tersebut warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman di rumah tahanan (rutan) dan lainnya.
Pada lebaran kali ini, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih mengusulkan sekitar sebanyak 200 warga binaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai penerima remisi.
“Ada 200 warga binaan yang kita usulkan untuk mendapatkan Remisi di hari lebaran kali ini. Yaitu RK I 108 + 86 hanya 2 orang yang tidak mendapatkan Remisi yaitu RK II yang tidak memenuhi sarat dan akan diusulkan sesudah lebaran nanti. Untuk tahanan yang mendapatkan remisi kebebasan di Hari Raya Idul Fitri 1438 H ini yaitu RK II. Yang bebas itu hanya ada 2 yaitu Andre Algasri dan Yonsari mereka terpidana dalam kasus penggelapan dengan pidana 2,5 tahun dan 2,6 tahun penjara dan kedua tahanan tersebut mendapatkan masing-masing 1 bulan remisi,’’ ujar Kepala Rutan, Ronaldo De Vinci Talesa AMd IP SH, Jumat (15/6).
Ronal pun berpesan bagi 2 warga binaan yang mendapatkan Remisi penghabisan masa tahanan atau keluar alias bebas itu jangan sampai kembali lagi. ‘’Kalau kembali lagi (melakukan sesuatu yang dapat membuat mereka masuk LP Lagi) mereka akan dipindahkan ke lapas di Palembang,’’ tandasnya.
Laporan : Taufik Hidayat
Editor/Posting : Imam Ghazali