Dandim 1802/Sorong Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Penyebaran Covid 19 Di Kota Sorong
Sorong, Papua Barat – Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman,SE., M.I.Pol., MM menghadiri Rapat Evaluasi Penanganan Penyebaran Covid 19 di Kota Sorong yang di selenggarakan di Aula Samusiret Jalan Burung Kurana, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong.Selasa (27/07/2021).
Rapat Evaluasi Penanganan Penyebaran Covid 19 Kota Sorong dipimpin oleh Bapak Drs. Ec. Lambertus Jitmau, MM (Walikota Sorong) dan dihadiri ± 30 orang. Sambutan dari Walikota Sorong Drs. Ec. Lambertus Jitmau, MM mengatakan “kehadiran kita di pagi hari ini bisa menyamakan persepsi saling berikan informasi secara timbal balik di atas semua kita yang hadir yang tentunya kita memperhatikan surat edaran atau sudah kepanjangan PPKM yang sudah dikeluarkan dari Presiden secara berjenjang sampai di Provinsi Kabupaten Kota di seluruh Indonesia.
Sikap positif tingkat pertumbuhan juga tingkat kematian sebentar bervariasi naik-turun lokasinya tidak stabil ini menjadi suatu perhatian bagi kita semua upaya-upaya yang dilakukan, terima kasih Bapak Danrem 181/PVT, Bapak Kapolres, Bapak Dandim 1802/Sorong supaya kita punya niat baik, kita tetap lakukan dari waktu ke waktu serta menggunakan kesempatan dengan sebaik baiknya.
Bahwa Tingkat kesembuhan di Kota Sorong untuk minggu terakhir 3 hari mengalami peningkatan saat ini tingkat kesembuhan. Tanggal 25 Juli 2021 berjumlah 87,7%. Tanggal 22 Juli tingkat kesembuhan 86,2%
dan tanggal 23 Juli hingga 85,54%
Dalam kesempatan tersebut Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman,SE., M.I.Pol., MM menyampaiakan dalam bahwa dalam pelaksanaan penanganan penyebaran Covid 19 perusahaan yang mendukung pasokan oksigen di Kota Sorong terdapat 3 PT yang bersedia membantu dalam pemberian produksi Oksigen.
Dalam menindak lanjuti surat edaran bahwa ketersediaan vaksin cukup banyak sehingga kami menargetkan kepada masyarakat ± 300 orang ini belum termasuk bagi orang yang mempunyai riwayat penyakit bawaan.
Agar diaktifkan kembali pelaksanan Karantina di Kampung Salak ini sangat membantu dalam penekanan covid 19 di Kota Sorong dan Penerapan PPKM Darurat diperketat mulai tanggal 27 Juli – 2 Agustus 2021.
Surat edaran walikota Sorong sudah disepakati bersama dan akan dilakukan penandatanganan serta akan di edarkan kepada seluruh masyarakat Kota Sorong. Penerapan PPKM Darurat diperketat mulai tanggal 27 Juli – 2 Agustus 2021. Pelaksanaan penampunan pasien covid 19 akan dijadikan satu dalam Rumah Sakit Rujukan Kampung Baru dan Bagi Anggota TNI Polri di Rumkit masing masing masing, Rumah Sakit umum untuk pasien non covid.(red)