OKISecond HeadlineSumsel

Dana Tunjangan Jasa Medis RSUD Kayuagung Segera Dicairkan

Sumateranews.co.id, KAYUAGUNG-Terkait permasalahan RSUD Kayuagung mengenai tunjangan jasa medis dan Plt Direktur RSUD Kayuagung, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kab.OKI Herry Susanto S.Sos melalui Bagian Mutasi dan Promosi  BKPP OKI, Maulidini SKM saat dikonfirmasi di (29/4/2019) mengatakan, kemarin sudah diputuskan, ditunjuk Plt RSUD Kayuagung yang baru dr. Mirda. Terkait dengan penunjukan Plt lama per 1 April s.d 29 April 2019 dan berlaku sampai tanggal ditetapkan dan mulai dari tanggal 29-30 April 2019 karena terkait pencairan bisa dibikin SK PA.

‘’Itu sudah dikonfirmasi Pak Sekda, tinggal dibuat. Jadi dr. Mirda langsung ditunjuk, Ubaidillah melaksanakan managemen administrasi, setelah 1 Mei 2019, dr. Mirda selaku managemen administrasi sekaligus penanggung jawab keuangan ( RSUD Kayuagung, red). Jadi dalam 1 s.d 3 bulan ini (Bulan Januari s.d Maret 2019) Pak Ubaidilah tidak mempertanggungjawabkan masalah keuangan. Untuk masalah keuangan langsung nantinya dr. Mirda yang menandatangani masalah keuangan,’’ jelasnya.

Lanjutnya, mengenai Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, kalau menurut Undang-Undang tersebut benar adanya. ‘’Tapi kan Plt, kita ini terkendala dengan mekanisme pengisian pejabat definitif, pejabat definitif kan SK-nya harus dari Kemendagri, sudah kita usulkan dengan melalui prosedur, namun sampai sekarang belum turun. Kalau menunggu tidak apa-apa itu sudah diusulkan, kalau belum turun-turun dari Mendagri persetujuan, nak makan apo rumah sakit, listrik nak dibayar, jasa medis nak dibayar, hingga nunggukan Bulan Juni 2019,’’ cetusnya.

Mengenai penunjukan Ubaidillah saat itu selaku Plt, karena takut menghambat proses segala macam. ‘’Jadi Bupati menunjuk Pak Ubaidillah menjadi Plt, jabatan setingkat di atas atau jabatan setingkat di bawah di Undang-Undang No.30 tahun 2014 diperkuat dengan KBKN tahun 2016. Ya struktur organisasi, jadi Undang-Undang administrasi pemerintahan, karena di situ jabatan struktural  ditunjuklah jabatan setingkat di bawah, direktur itu eselon IIIA, di bawah itu eselon IIIB, semua Kab g Tata Usaha, Kabid Yanmed (Pelayanan Medis), Kabag Keuangan, Kabag Sanpras (sarana prasarana) itu eselon IIIB semua. Jadi Bupati memerintahkan berdasarkan linear UU ditetapkan pelayanan medis. Terkait dengan UU,  PP No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah seharusnya rumah sakit itu sudah menjadi UPTD di bawah Dinas Kesehatan, tapi dari Permendes minta tangguhkan dulu, kemarin sudah dibahas mengenai UPTD, jadi di situ jabatan Fungsional semua tidak ada jabatan struktural,’’ paparnya.

Terpisah, Kabag Tata Usaha RSUD Kayuagung, Iskandar Fuad saat ditemui di RSUD Kayuagung mengatakan, saat ini untuk pencairan sudah ditandatangani dr. Mirda selaku Plt Direktur RSUD Kayuagung dan saat ini lagi rapat diruang direktur, semuanya sudah diurus tinggal pencairan. ‘’Insya Allah secepatnya atau paling tidak tanggal 2 Mei 2019 gaji dan tunjangan jasa medis sudah dapat dibayarkan,’’ ungkapnya.

 

Laporan          : Aliaman

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button