OKI

Dana KPUD OKI Dipertanyakan

Sumateranews.co.di, KAYUAGUNG- Dana Anggaran Komisi Pemilihan Umum  Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kab.OKI) dalam rangka menyambut pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakilnya serta Bupati Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 Juni 2018 mendatang dipertanyakan.

Hal tersebut dikarenakan belum adanya kejelasan berapa anggaran biaya untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPUD OKI terutama untuk dana publikasi pemberitaan pada setiap media yang memberitakan kegiatan yang dilaksanakan oleh KPUD OKI akhir-akhir ini.

Terkait hal itu, Ketua KPUD OKI Dedi Irawan SH MSi melalui Sekretaris KPUD OKI Drs. Dirta Nasriana didampingi Kasubag Teknis dan Humas KPUD OKI Efri Noralisa, ST saat dikonfirmasi wartawan media ini diruang kerjanya,  Kamis (2/11/2017) menjelaskan bahwa anggaran biaya menjelang Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati OKI dan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang  yang bersumber dari dana APBD OKI sebesar Rp.66.108.448.000,- (enam puluh enam milyar seratus delapan juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Lebih lanjut dikatakannya, adapun rekapitulasi kebutuhan anggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab.OKI tahun 2018  tersebut seperti (1). Honorarium termasuk honorarium PPK, PPS, KPPS, Security PPDP, dan lain-lain sebesar Rp. 29.064.950,000. Dimana dana tersebut untuk tahun 2017 sebesar Rp.7.434.100.000 dan untuk tahun 2018 sebesar Rp.21.630.850.000,- atau sekitar 43,97 %, (2). Tahapan persiapan dan pelaksanaan (perencanaan, pemuktahiran daftar pemilih, pencalonan, proses perhitungan, rapat kerja, perjalanan dinas, evaluasi dan pelaporan) sebesar Rp.6.683.479,000,- atau sekitar 10.11% (untuk tahun 2017 Rp.2.084.763.000 dan untuk tahun 2018 Rp.4.598.716,000,-), (3). Sosialisasi (termasuk sosialisasi kegiatan KPU dan dana publikasi berita KPU ke media) sebesar Rp.3,871,072,700,- atau sebesar 5,86 % ( untuk tahun 2017 Rp.1.562.288,700,- dan tahun 2018 sebesar Rp.2.308.784,000,-) , (4). Bimbingan teknis, sebesar Rp.2.784.540.000,- atau 4,21 % (untuk tahun 2017 Rp.998.550.000,- dan tahun 2018 Rp.1.785.990.000,-), (5).Pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan PPDP  sebesar Rp.1.839.631.800,- atau sekitar 2,78 % ( tahun 2017 sebesar Rp.663.236.800,- dan tahun 2018 sebesar Rp.1.176.395.000,-), (6).Pelaksanaan kegiatan Kampanye tahun 2018 sebesar Rp.3.655.950,- atau sekitar 5,53 %,  (7). Advokasi hukum (untuk sementara andvokasi sebagaimana MoU dengan Kejaksaan Negeri Kab.OKI) sebesar Rp.1.900.000.000,- atau 9,39 % (tahun 2017 Rp.200.000.000,- dan tahun 2018 sebesar Rp.1.700.000.000,-), (8).Pengadaan Pendistribusian perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan suara sebesar Rp.6.208.718.850,- atau sekitar 9,39 % (tahun 2017 Rp.237.520.000,- dan tahun 2018 Rp.5.971.198.850,- ), (9). Operasional dan andministrasi perkantoran  (KPU, PPK, KPPS dan PPDP) sebesar Rp.8.377.862.321,- atau sekitar 12,67 % (tahun 2017 Rp.3.031.874.000,- dan tahun 2018 Rp.5.345.988.321,-), dan (10). Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2018 sebesar Rp.1.722.243.329,-  atau sekitar 2.61 %. ‘’Itupun bila diperlukan dan apabila tidak digunakan atau ada kelebihan dana maka akan dikembalikan ke kas negara,’’ bebernya.

Sementara itu mengenai anggaran dana publikasi untuk media, Kasubag Teknis dan Humas KPUD OKI Efri Noralisa, ST saat dikonfirmasi mengatakan, untuk dana publikasi itu tidak dianggarkan secara global. Hanya saja bila ada kegiatan KPUD OKI memang ada biaya publikasi, itupun kalau ada order, kalau belum ada order paling diberi dana untuk liputan sebesar Rp 50 ribu menghargai berita yang sudah ditayangkan oleh media yang bersangkutan. Begitu juga sistem pembayarannya, begitu sudah order dan sudah tayang, setelah diajukan penagihannya disertai bukti tayangnya maka sudah bisa dibayar. Beda dengan  sistem publikasi di Pemkab.OKI, harus ada kuota masing-masing media, baru melakukan publikasi.

‘’Sistem publikasi di KPU OKI misal pembentukan PPK/PPS kita bagi beberapa item, angggaran Rp.40 juta  itu dibagi 5 item, mulai dari pengumuman pendaftaran pengumuman test tertulis, pengumuman test wawancara, penetapan, terus pelantikan dan pembekalan. Kami bagi 5 kegiatan, beda dengan dipemda, kamu nak minta kuota masing-masing, begitu juga kegiatan pembentukan badan ad hoc, publikasinya dibagi beberapa item,’’ tandasnya.

 

Laporan           : Aliaman

Editor/Posting : Imam Ghazali

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button