Dalam Waktu 4 Jam Polsek Dente Teladas Tangkap Penipu Pelajar di Kampung Kekatung
TULANG BAWANG – Seorang pria berinisial AS (24), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas Polsek Dente Teladas karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang anak perempuan berstatus pelajar.
Pelaku yang kesehariannya berprofesi tani ini ditangkap pada Kamis (24/12/2020) malam, pukul 21.00 WIB, saat bersembunyi di sebuah rumah yang ada di Kampung Kekatung.
“Dalam waktu 4 jam setelah melakukan tindak pidana penipuan, pria berinisial AS ini berhasil ditangkap oleh petugas kami,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro SIK, Senin (28/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (24/12/2020) sore, pukul 17.00 WIB, saat itu korban FZ (15) bersama dengan saksi LW (16) dan saksi DW (16), sedang berada di Kampung Kekatung dan bermaksud hendak pulang ke rumah mereka di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, menggunakan sepeda motor berboncengan tiga.
Dalam perjalan pulang, sepeda motor yang dikendarai korban bersama para saksi berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pria yang tidak mereka kenal. Korban lalu mencoba menanyakan kepada pria tersebut jalan pintas yang bagus, dan oleh pelaku diarahkan ke jalan terobosan arah kebun singkong.
Namun, di tengah perjalanan tiba-tiba sepeda motor korban mati mendadak karena kunci kontaknya terlepas dan jatuh. Tidak berselang lama pria tersebut menghampiri korban dan menanyakan penyebab motor korban mati. Setelah mengetahui apa yang terjadi, pelaku kemudian berpura-pura membantu mencari kunci kontak yang hilang.
“Karena kunci kontak tidak berhasil ditemukan, pria tersebut lalu meminjam handphone (HP) android milik korban merk Oppo A5 2020 warna hitam dengan alasan hendak menelpon ibunya korban dan memberitahu keadaan korban, setelah HP diserahkan ternyata pria tersebut langsung kabur membawa HP milik korban,” jelas AKP Rohmadi.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit HP android yang ditaksir Rp 3 Juta, petugas yang saat itu sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari warga tentang kejadian penipuan tersebut dan langsung mencari pelaku. Alhasil, dalam waktu 4 jam pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti (BB) HP android milik korban.
“Saat ini pria tersebut sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tukasnya.
Laporan : Herry III Editor : Donni