Crime HistoryHeadlinePrabumulih

Curi Besi Rel KA, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi, Dua Kabur

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Timur berhasil membekuk satu dari tiga pelaku pencurian besi rel kereta api KA, pada Rabu (04/07/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib. Pelaku yang berhasil diringkus yakni, Supriadi (38) warga jalan cempedak, Kelurahan karang raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Sementara dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap gabungan anggota Timsus Gurita di jalan dekat areal penyimpanan rel kereta api tepatnya dekat pos perlintasan rel kereta api  KM 322 piket 09 Kelurahan Tugu Kecil. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti kejahatan berupa 5 batang besi rel kereta api berikut 1 buah gerobak dorong yang digunakan untuk membawa barang hasil curian.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Hernando SH saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaku diketahui melancarkan aksinya bersama dua orang rekannya yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.

Diketahui, ketiga pelaku bergerak dengan cara memanjat pagar lokasi areal penyimpanan rel kereta api di KM 322 piket 9/0. Setelah berhasil memasuki areal tersebut, para pelaku kemudian mengasak besi rel kereta api. Namun Aksi ketiganya berhasil diketahui petugas yang sedang jaga. Tak ingin bertindak ceroboh, petugas piket langsung menghubungi pihak kepolisian.

“Aksi ketiga pelaku ini tergolong nekat. Barang hasil curian tersebut dikeluarkan dari lokasi areal penyimpanan dengan cara menjebol dinding tembok. Nah, disaat itulah aksinya diketahui oleh petugas jaga yang kemudian menghubungi polisi. Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur,” ujar Kapolsek.

Masih Kata Nando, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih timur atas kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Kita masih melakukan proses pengembangan kasus ini. Identitas pelaku lainnya yang berhasil kabur sudah kita kantongi. Kedua pelaku masih dalam kejaran petugas, mudah mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap,” tukasnya.

Laporan : Taufik/*

Editor     : Donny

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button