Sumateranews.co.id, INDRALAYA- Dalam Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir tingkat pertama lanjutan pandangan umum Fraksi atas Jawaban/Penjelasan Bupati tentang 7 Raperda Inisiatif DPRD OI di Gedung Rapat Paripurna Tanjung Senai dilaksanakan, Selasa (22/5).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD OI H. Endang PU Ishak didampingi Bupati Ogan Ilir H.M. Ilyas Panji Alam dihadiri para Asisten serta para Kepala OPD Kabupaten Ogan Ilir.
Fraksi Berkibar dengan juru bicara Rahmadi Jakfar, menyampaikan, 7 Raperda yang dibahas di antaranya Raperda tentang Pengembangan Industri Kabupaten Ogan Ilir, berkaitan dengan hal ini, ia menyampaikan tentang tanggung jawab CSR yang menjadi tanggung jawab Ketua Bappeda sampai sekarang belum ada realisasi.
Menurutnya, CSR bukan kebajikan dari perusahaan tetapi merupakan Kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. ”CSR bukan merupakan kebaikan perusahaan, tetapi kewajiban perusahaan, karena sudah dirumuskan dalam Undang-Undang tata kepemerintahan, tapi selama ini tidak kita kejar,” tegasnya.
Dia mengaku heran, masyarakat seolah menjadi peminta-minta. “Mau buka bersama bikin proposal, mau bikin kegiatan lomba bikin proposal juga,” tambahnya.
Disebutkan, kalau CSR ditertibkan maka akan bisa menambah pendapatan sekaligus juga mengurangi pengeluaran dalam pemeliharaan dan pembiayaan pembangunan seperti yang terkadi di Kabupaten Cilegon yang menerapkan CC CSR (Cilegon Center CSR).
“Seharusnya kita sadar dimana meletakkan hak dan kewajiban perusahaan, maupun masyarakat. Kita atur dalam regulasi yang kita laksanakan bukan regulasi setelah Raperda habis, nanti kalau ada masalah baru kita buka Raperda,” katanya lagi.
Kita melihat bagaimana kewajiban perusahan terhadap pembinaan CSR maupun kemajuan komunitas sosial, dan lingkungan, lalu bagaimana selanjutnya CSR masuk dalam program setiap tahun dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan kita yang tertuang dalam APBD,’’ pungkasnya.
Laporan : Lubis
Editor/Posting : Imam Ghazali