AcehCrime HistoryHeadlinePalembangSumsel

Coba Manfaatkan Situasi COVID-19, Petani Asal Aceh Ini Nekat Antarkan Sabu 1 Kg ke Banyuasin

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Sabu 1,7 Kg, dan Ekstasi 468 Butir dari Tangan 6 Tersangka

PALEMBANG – Seorang petani asal Aceh, yakni Saiful kini terpaksa harus berurusan dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, setelah mencoba mengelabui petugas dengan memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 saat ini.

Warga Aceh ini diamankan usai kedapatan membawa barang narkotika jenis sabu seberat 1 Kg, untuk diantarkan ke wilayah Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

“Modus para pelaku memanfaatkan situasi COVID, namun aksi mereka tetap kita ketahui,” ujar Direktur narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono, saat melaksanakan pemusnahan sabu seberat 1.7 kg dan ekstasi 468 butir dengan enam orang tersangka, Senin (30/08/2021).

Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, tertangkapnya para pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat.

Kombes Pol Heri menambahkan, di situasi COVID 19 saat ini, para pelaku mau saja menjalankan bisnis haram tersebut.

Sementara itu, Saiful tersangka yang kedapatan membawa narkoba seberat 1 kg mengatakan, bahwa barang haram tersebut ia dapatkan di wilayah Aceh.

“Barang tersebut akan saya antarkan ke wilayah Betung Banyuasin Sumsel, namun belum sampai tujuan saya sudah tertangkap,” ujar Saiful.

Tersangka yang kesehariannya hanya bekerja sebagai petani tersebut mengungkapkan, baru satu kali menjalankan bisnis haram tersebut.

“Saya baru mendapatkan DP Rp 3 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut, dan saya menyesalinya,” akunya, dengan nada menyesal.

Selanjutnya, selain memusnahkan barang milik M. Saiful sebanyak sabu 10 paket seberat 977, 74 gram, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel juga memusnahkan barang bukti milik tersangka Erwinsyah berupa ekstasi 458 butir, M. Taufik Akbar barang bukti sabu satu paket, berat 201, 93 gram.

Kemudian tersanka Doni, dengan barang bukti sabu satu paket berat 98,69 gram, Indra Gunawan, barang bukti dua paket sabu berat 186, 83 gram, 10 butir pil ekstasi dan M Ridho barang bukti sabu tiga paket besar, berat 294,84 gram.(King)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button