Cemburu Melihat Wanita Pujaannya Bersama Laki-laki Lain, Warga Talang Sako Nekat Bacok Korban dengan Parang
PRABUMULIH – Diduga dibakar api cemburu, seorang pria yakni Junaidi (40), warga Talang Sako, kelurahan Sukajadi, kecamatan Prabumulih Timur, nekat menganiaya wanita ‘gebetannya’ dengan menggunakan sebilah parang hingga mengakibatkan korban menderita sejumlah luka bacok pada bagian bahu dan pundak, serta jari manis sebelah kanan putus.
Peristiwa penganiayaan berat (Anirat) yang hampir menyebabkan korban tewas, pada Kamis dini hari, (1/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, tidak jauh dari kediaman kosan korban ini terungkap, setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus dan mengamankan pelaku.
Dari informasi yang diterima menyebutkan, kejadian penganiayaan berat yang dialami korban, yang belakangan diketahui bernama Meilani Lucyanna (30), berstatus mahasiswi dan berasal dari kelurahan Bencah Kesuma, kecamatan Kebun, kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau ini bermula, saat pelaku, pada Kamis dini hari, (1/8/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, baru pulang dari Cafe Erik, jalan Lingkar Timur, kelurahan Gunung Ibul, dan memilih jalan pulang melewati jalan kosan korban.
Bermaksud hati ingin sekalian melihat situasi dan kontrakan tempat (kosan) korban, namun malah melihat pemandangan yang menyakitkan hati pelaku. Lantaran korban terlihat berjalan keluar berduaan bersama seorang laki-laki dari kosannya.
Akibat terbakar cemburu dan sakit hati, pelaku lantas pergi ke sebuah warung yang ada di depan rumah makan Siang Malam, jalan Jenderal Sudirman, Cambai, untuk minum-minum.
Selanjutnya, saat hendak pulang, tersangka melihat ada sebilah senjata tajam jenis parang di sudut warung. Diduga sakit hatinya sudah membuncah, dan ditambah pengaruh miras sehingga timbul niat pelaku menggunakan senjata tajam tersebut untuk menghabisi korban. Kemudian tersangka mengambil parang tersebut dan diselipkannya di pinggang sebelah kanan. Kemudian pada jam 04:00 WIB, pelaku kembali ke kosan korban dan bertemu dengan korban yang ketika itu sedang jalan kaki menuju kosannya, tepatnya di jalan Lingkar, Gg Tanjung Laut, RT 03, RW 07, Kel. Prabumulih, Kec. Prabumulih, kota Prabumulih.
Pelaku yang melihat itu, kemudian langsung menghampiri korban, sehingga terjadilah cekcok mulut. Pelaku Junaidi, yang sudah di ubun-ubun terbakar cemburu dan sakit hati, kemudian langsung mengeluarkan sebilah parang yang dibawanya dari warung, dan langsung membacok korban ke bagian bahu sebelah kiri sebanyak 1 kali, pundak 1 kali. Tak ayal, korban yang tidak menduga mendapat perlakuan pelaku yang mengamuk membabi buta, sehingga menyebabkan dirinya terjatuh. Pelaku yang sudah kalap ini kemudian kembali membacok ke arah bagian kepala atas berkali-kali, dan pada saat pelaku membacok ke bagian kepala, korban mencoba melindungi kepalanya dengan tangannya, sehingga mengakibatkan jari manis tangan kanan korban putus.
Beruntung, pada saat itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, yang sedang melaksanakan patroli di jalan Samosir, kelurahan Gunung Ibul Utara, kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih, mendengarkan jeritan perempuan, sehingga langsung mendatangi suara tersebut dan melihat sesosok tubuh perempuan sudah tergeletak di dalam kosan tempat tinggal korban dalam keadaan penuh luka bacok pada bagian kepala, bahu dan pundak, serta jari manis sebelah kanan putus.
Anggota Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih, bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH, yang sudah berada di TKP, usai mendapat perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH, kemudian langsung mengamankan pelaku, yang masih berada tidak jauh dari TKP.
Selanjutnya, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung membawa pelaku ke Mapolres, bersama barang bukti berupa 1 buah parang bergagang karet warna hitam, 1 buah handphone Android jenis Oppo A7S (milik korban), 1 buah baju tanktop crop warna hitam, 1 buah baju warna biru dengan motif bunga warna kuning, dan 1 buah celana jenis rok pendek warna abu-abu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari Penyidikan awal, karena cemburu. Untuk pelaku kini sudah ditahan bersama barang bukti dan dikenakan Pasal 355 KUHPidana Junto 351 ayat 2 KUHPidana,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Herli Setiawan.
“Penahanan terhadap pelaku juga berdasarkan laporan dari Gita Agresia (29), dengan nomor LP/B/249/VIII/SPKT/POLRESPBM/POLDASUMSEL, Tanggal 1 Agustus 2024,” tukas Kasat. (*)
Editor: Donni