HeadlinePALI

Cemari Lingkungan, Pihak PT Pertamina EP Adera Abaikan Panggilan DPRD

Sumateranews.co.id, PALI- Rapat koordinasi terkait pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah kerja PT Pertamina Adera, Rabu (23/06) bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tak dihadiri pihak perusahaan Pertamina Adera.

Pimpinan rapat Devi Haryanto mewakili Ketua DPRD PALI bersama dinas lingkungan hidup dan lembaga gerakan peduli lingkungan (LGPL) Kabupaten PALI sangat menyayangkan atas ketidakhadiran pimpinan dan Perwakilan dari PT Pertamina Asset 2 Adera Field tersebut.

Sesuai peraturan pemerintah yang tertuang dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 54 ayat 1  tentang lingkungan hidup bahwa setiap kegiatan ekprolasi dan produksi migas harus melakuan pemulihan terhadap dampak limbah yang terjadi pada lingkungan hidup baik daratan maupun perairan. “Setiap titik lokasi kerja PT Pertamina adera dari hasil kami survey kami ke lapangan, kami menemukan setiap lokasi kerja banyak limbah minyak namun dari banyaknya kejadian itu sedangkan pihak terkait belum selesai melakukan pembersihan ceceran minyak yang ada ” ujar Bakrin Kabid Lingkungan di DLH PALI.

Adera wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dalam ketentuan serta Adera harus segera menyelesaikan pembersihan ceceran minyak di lokasi sampai benar-benar bersih baik tanah maupun tumbuh tumbuhan batang karet yang telah terkontaminasi minyak

Edi Supriyanto Umar Ketua Lembaga Gerakan Peduli Lingkungan menyimpulkan dari hasil survey di lapangan banyak terdapat kejanggalan seperti pernyataan pihak adera yang mengatakan sudah dilakukan pembersihan di lokasi titik setiap korosi maupun krosing  kebocoran pipa

“Kami sangat menyayangkan perbedaan hasil cek ke lapangan seperti pihak Adera mengatakan  sudah selesai semua pembersihan limbah dilapangan namun kenyataannya belum selesai. Di samping itu  pihak Adera mengatakan bahwa kebun warga yang terkena limbah sudah diganti rugi. Namun kita ketahui sampai sekarang pemilik lahan masih melakukan penuntutan atas dampak dari limba milik PT Adera Field,’’ papar Ketua LGPL PALI Edi dalam ruang rapat.

Laporan          : Anelka

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button