PALEMBANG – Guna mengawal dan mendukung tercapainya target poduksi minyak dan gas nasional, 4 (Empat) Kejaksaan Negeri yakni Kejaksaan Negeri PALI, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menjalin kerja sama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT Pertamina EP Asset 2. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pada Jumat (13/11/2020) kemarin.
Penandatanganan MoU, yang dilakukan di Hotel Novotel Palembang ini dihadiri oleh Asdatun Kejati Sumsel Ery Ariansyah Harahap, SH., MH, Kajari PALI Marcos M. M. Simaremare, SH., MHum., Kajari Ogan Ilir Adi Tyogunawan, SH., MH, Kajari Musi Banyuasin Suyanto., SH., MH, Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir, SH., MH, PT Pertamina EP Asset 2 General Manager A. Pujianto, Legal & Relation Manager Fransiska, Pendopo Field Manager Rachmad Dwi Laksono, Prabumulih Field Manager Ndirga Andri Sisworo, Adera Field Manager Dody Tetra Atmadi.
PT Pertamina EP Asset 2 General Manager Astri Pujianto menyampaikan rasa terima kasihnya serta apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel dan seluruh Kejaksaan Negeri yang telah bekerja sama dengan Pertamina EP selama ini.
“Pengawalan dan Pengamanan Aset-aset Negara menjadi isu utama, Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan semakin baik. Pada Tahun ini kami sedang dalam keadaan triple shock karena pandemik Covid-19, penurunan harga minyak dunia dan penurunan produksi Migas namun kami tetap optimis dengan dukungan dari Kejaksaan dan seluruh stakeholder keadaan akan segera pulih, sehingga upaya mempertahankan dan meningkatkan produksi Migas dalam skala Nasional dapat tercapai,” ujar Pujianto.
Pemerintah menugaskan untuk memacu perekonomian di tengah kondisi kelesuan ekonomi dan pandemi, karena itu lanjut Pujianto, Pertamina menjadi garda terdepan dalam mempertahankan produksi migas dan mempertahankan tenaga kerja eksisting.
Selama ini, menurut dia, Pertamina EP sangat terbantu dengan adanya pendampingan khususnya terkait pengamanan asset dan penertiban asset negara dari Kejaksaan.
Sementara, Kejaksaan Tinggi Sumsel diwakili oleh Asisten perdata dan tata usaha negara menyambut dan mengapresiasi kegiatan ini. Jaksa Pengacara Negara akan sangat terbuka membantu hal-lal yang terkait dengan pendampingan datun dan kerja sama ini agar dapat dioptimalkan dan amanah pemerintah untuk tetap mempertahankan stabilitas ekonomi di masa pandemi ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Kegiatan penandatanganan MoU ini diselenggarakan dengan pemenuhan protokol pencegahan Covid-19 dan juga menerapkan VDJ (Ventilasi Durasi Jarak).
Laporan : King III Editor : Donni