Crime HistoryHeadlineLampung

Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali Selama 2 Tahun, Seorang Ayah Bejat di Way Kenanga Ditangkap Polisi

TULANG BAWANG BARAT – Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap seorang pria berinisial SNJ (31) di kecamatan Way Kenanga kabupaten Tulang Bawang Barat, karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga berulang kali selama 2 tahun.

Pelaku berhasil diringkus di kediamannya, pada Rabu (04/01/2023).

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami SH mengatakan, tersangka SNJ diamankan karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial WI (12) hingga berulang kali.

Menurut Dailami, aksi bejat tersangka SNJ pertama kali dilakukan pada tahun 2020 atau sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga berulang ulang kali sampai tanggal 27 Desember 2022.

“Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali yaitu sejak tahun 2020, sampai dengan 27 desember 2022. Korbannya yang masih berusia 12 tahun,” ujar AKP Dailami.

Dailami menjelaskan, aksi tersangka dilakukan di rumahnya di kecamatan Way Kenanga kabupaten Tulang Bawang Barat. Peristiwa bermula, saat korban berumur 9 (sembilan) tahun atau kelas 3 (tiga) sekolah dasar.

“Saat itu korban sedang mengasuh adik korban, lalu datanglah Pelaku/Ayah korban dan langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau bahwa korban akan dibunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku, sehingga korban takut dan menuruti kemauan terlapor lalu terjadilah persetubuhan tersebut untuk pertama kalinya pada tahun 2020 (Dua ribu dua puluh) di rumah korban, dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang sehingga untuk terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tangga 27 Desember 2022 sekira jam 00.00 Wib dengan cara pada saat terlapor bersama dengan ibu korban inisial AK beserta korban sedang tidur bersebelahan di 1 (satu) ruangan kamar yang sama, lalu ketika ibu dan adik korban sedang tertidur lelap terlapor yang pada saat itu sedang tidur bersebelahan langsung mensetubuhi korban yang sedang dalam keadaan tertidur,” jelas Kasat Reskrim.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polrest Tulang Bawang Barat,” ucap dia.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya.

“Untuk tersangka SNJ kita kenakan Tindak Pidana “persetubuhan anak di bawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Dedi)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button