Cabuli Anak Kandung, Warga Padang Ulak Tanding Dibekuk
Sumateranews.co.id, BENGKULU- Kamis (19/04/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Padang Ulak Tanding Bengkulu membekuk AR (36) yang merupakan warga Kecamatan Padang Ulak Tanding.
AR dibekuk atas laporan dari istrinya sendiri lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak kandung mereka sendiri berinisial YA (16). Demikian tegas Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Comar, Jumat (20/04/2018).
Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil Visum dari tim medis untuk perlengkapan berkas perkara tersangka. Sedangkan akibat ulah bejatnya, tersangka AR kini harus mendekam di balik jeruji besi yang dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima belas tahun penjara.
Saat dilakukan wawancara, kepada Sumateranews.co.id, tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi bejatnya sejak korban masih berusia lima tahun. Tersangka berdalih jika ia tega melakukan aksi bejatnya lantaran tersangka kecewa dengan sang istri yang pernah menikah lagi saat tersangka mendekam di Lapas Curup belasan tahun yang lalu karena telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang meskipun akhirnya rujuk kembali dengan sang istri.
Laporan : Andeka
Editor/Posting : Imam Ghazali