Crime HistoryHeadlinePrabumulih

Buron Delapan Bulan, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Dibekuk Timsus Gurita

Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Setelah sempat menghilang dan buron selama sekitar delapan bulan, akhirnya Julianto Pratama (20), warga Jalan Sosial Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumilih Selatan, berhasil dibekuk anggota Tim Khusus (Timsus) Gurita Polsek Prabumulih Barat.

Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terkenal licin dan tak segan melukai para korbannya ini berhasil ditangkap petugas, saat sedang bertandang dirumah salah satu temannya di wilayah Jalan Bukit Barisan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, Minggu (24/12) kemarin. Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan nyanyian rekan pelaku yakni, Iwan Setiawan (31) warga Jalan Bangau RT 01 RW 01 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, yang telah dahulu berhasil diringkus dan saat ini sudah menjalani hukuman di rutan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Sofyan Affandi SH, ketika dikonfirmasi Senin (25/12) membenarkan anggotanya telah berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor di wilayah hukumnya. Tersangka Julianto, diketahui terlibat melakukan aksi pencurian sepeda motor Mio Soul milik Anopian (31) warga Prabumulih barat, pada Sabtu 15 April 2017 lalu di wilayah Jalan Jendral Sudirman tepatnya di belakang SD No. 03/04 Prabumulih barat.

Bersama temannya, Iwan Setiawan yang telah dahulu berhasil ditangkap, keduanya beraksi dan dalam waktu kurang dari sepuluh menit berhasil mencuri sepeda motor yamaha mio soul tahun 2010 warna merah BG 2983 T milik Anopian, saat sedang di parkirkan dirumah temannya ,Eni Januarti di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di belakang SD No. 03/04 Prabumulih barat.

“Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasi menangkap Iwan setiawan (31) yang kini sedang menjalani hukuman, selanjutnya menyusul Julianto Pratama (20). Saat ini pelaku Julianto masih menjalani tahap penyidikan,” tegas AKP Sofyan.

Akibat ulahnya, Sofyan menyebutkan pelaku diancam kurungan penjara sesuai ketentuan pasal 363 KUHP. “Tersangka akan diganjar pasal yang sama yaitu 363 KUHP, ” tukasnya.

Laporan : AD

Editor     : Donny

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button