Crime HistoryHeadlinePrabumulihSumsel

Buron 2 Tahun, Anggota Perampok Bersenpi di Wilayah Cambai Ini Dibekuk di Gunung Rajo Lubai

PRABUMULIH – Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Cambai, IPTU Hendra Sutisna, Rabu (22/09/2021), membenarkan pihaknya kembali berhasil meringkus satu tersangka kasus perampokan (penodongan), yang terjadi di kawasan Jalan Sungai Medang -Tanjung Telang, tepatnya Simpang PGN, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, kota Prabumulih, pada Selasa, 08 Oktober 2019 sekira pukul 12.10 WIB silam.

Adapun tersangkanya ialah, SM alias Landi. Pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di dusun Gunung Rajo, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (22/09/2021) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat, dan dari hasil interogasi di lapangan didapat keterangan bahwasanya pelaku SM alias Landi sudah melakukan penodongan sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Cambai bersama rekannya KS (DPO) dan SJ (Sedang menjalani Hukuman),” ungkap Kapolsek Cambai, IPTU Hendra Sutisna didampingi Kanit Reskrim, AIPTU Nendri SH, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/09).

Dijelaskannya, bahwa kronologis kejadiannya, bermula pada Selasa, 08 Oktober 2019 sekira pukul 12.10 WIB lalu. Saat itu, korban bersama temannya, Lelawati baru pulang dari kebun karet dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna biru Nopol BG 2256 CC, Noka: MH1JF5136CK288201, Nosin:.JF51E-3282081.

Setibanya di TKP Simpang PGN, Jalan Sungai Medang Tanjung Telang, korban tiba-tiba dicegat oleh 3 (tiga) orang laki laki yang mengendarai sepeda motor.  Kemudian 2 (dua) orang pelaku turun dan lansung menodongkan senjata api ke arah kepala korban.

Karena ketakutan dan panik, korban hanya pasrah dan membiarkan kedua pelaku langsung mengambil dan membawa pergi sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai.

Mendapati laporan itu, kemudian Unit Reskrim Polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan dan menemukan identitas pelaku, dan kemudian pada hari Rabu,  tanggal 22 September 2021 sekira pukul 02.00 WIB, berdasarkan informasi keberadaan Pelaku SM alias Landi diketahui sedang berada di dusun Gunung Rajo, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya, tak ingin buruannya kabur, tim unit Reskrim Polsek Cambai yang dipimpin Kanit Reskrim, AIPTU Nendri SH langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat.

“Tersangka SM kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tukas Hendra Sutisna. (King)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button