Crime HistoryHeadlineMuara EnimSumsel

Buron 1 Tahun, Seorang Pencuri 350 Kg Jeruk Bangkok Diringkus Tim Sparta Polsek Gelumbang

MUARA ENIM – Pelarian Boby Hartanto (33 tahun), warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel ini akhirnya berakhir di sel tahanan Polsek Gelumbang.

Pelaku yang sehari-harinya berprofesi petani ini diringkus Tim Sparta, setelah sempat kabur dan buron selama sekitar 1 tahun, usai mencuri sebanyak 350 Kg (kilogram) jeruk Bangkok (lemontea) di kebun jeruk milik Supardi di Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, pada Kamis, 21 November 2019 lalu.

Penangkapan tersangka dalam Operasi Sikat Musi 2020 ini dilakukan setelah Tim Sparta Polsek Gelumbang mendapat informasi keberadaan pelaku, yang sedang berada di rumahnya Dusun I Desa Midar, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

“Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, SH beserta Tim Sparta Polsek Gelumbang turun untuk melakukan penyelidikan keberadaan Pelaku tersebut, kemudian Kanit Reskrim beserta Tim Sparta berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan untuk dibawa ke Polsek Gelumbang guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar, S.I.K, SH, MH, Sabtu (14/11/2020).

Dikatakan Kapolsek Gelumbang, tersangka diamankan karena terlibat pencurian jeruk Bangkok di salah satu kebun jeruk milik warga di Desa Sigam, Gelumbang bersama rekannya an. Hermanto, yang telah lebih dahulu ditangkap korban saat kejadian. Sementara pelaku Boby, berhasil kabur dari sergapan warga.

“Kedua Pelaku mencuri jeruk bangkok / lemontea lebih kurang 350 Kg, yang saat kejadian terpergok korban. Korban melihat ke 2 (dua) pelaku mengambil jeruk dan sudah berhasil dikumpulkan pelaku sebanyak 6 buah karung ukuran 50 kg berisi jeruk, dan 4 buah karung kecil,” jelas Iptu Hary Dinar.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan kejadian tersebut sudah dilaporkan korban ke Polsek Gelumbang,” lanjut Iptu Hary Dinar, seraya menyebutkan pelaku sempat buron selama lebih kurang 1 (satu) tahun.

Laporan : King III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button