HeadlineOKI

Bupati OKI Minta Pembakar Hutan dan Lahan Ditangkap

Sumateranews.co.id, KAYUAGUNG- Bupati Ogan Komering Ilir H Iskandar SE mewarning keras kepada masyarakat OKI agar tidak melakukan pembakaran hutan, kebun, dan lahan serta meminta kepada aparat penegak hukum agar menangkap dan menghukum pelaku pembakar lahan. Sebab menyebabkan terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten OKI.

Hal tersebut diungkapkan H Iskandar SE kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumsel, Irjen Polisi Zulkarnain Adi Negara saat meninjau kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Rabu (18/7/2018).

“Kita minta agar masyarakat OKI tidak membakar hutan, kebun dan lahan, apalagi saat ini kita juga fokus untuk menyukseskan event terbesar yakni Asian Games 2018 yang sebentar lagi dimulai. Untuk itu kepada seluruh jajaran pemerintah, kepolisian dan TNI akan segera berkoordinasi terkait hal ini. Begitu juga dengan kepala desa kiranya dapat memberikan pengertian kepada masyarakat agar tidak membakar hutan, kebun, dan lahan,’’ tegasnya.

“Kalau ada titik api langsung keroyok. Diharapkan semuanya turun, mulai TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD hingga masyarakat untuk melakukan tindakan pemadaman. Masyarakat juga, kalau melihat ada api segera lakukan pemadaman,” harapnya.

Menanggapi masalah kebakaran hutan dan lahan sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati OKI, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Polisi Zulkarnain Adi Negara mengungkapkan, tindakan tegas memang diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembakar lahan.

“Kita perintahkan kepada anggota kepolisian yang bertugas baik di Kab. OKI maupun di seluruh Kabupaten Sumatera Selatan kiranya dapat menangkap pelaku pembakar hutan, kebun, dan lahan, serta menjaga Kamtibmas saat event Asian Games dimulai maupun setelahnya,’’ pungkas Kapolda di hadapan Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto dan pejabat OKI lainnya.

Laporan : Aliaman
Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button