HeadlineOKISumsel

Bupati OKI, Iskandar: Mesti WFH, Layanan Publik Tidak Boleh Berhenti!

Sumateranews.co.id, OKI – Guna memutus mata rantai Covid-19 terhadap penyebaran cluster baru di perkantoran, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai hari ini, Senin, 31 Agustus hingga 4 September 2020 mulai memberlakukan Work From Home (WFH).

Namun mesti diberlakukan WFH pada sejumlah kantor pemerintahan (OPD), Bupati OKI, H Iskandar SE tetap meminta layanan publik dimaksimalkan dan tidak boleh berhenti.

“Meski sejumlah kantor melakukan Work From Home mulai hari ini, 31 Agustus s.d. 4 September 2020 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Layanan Publik tidak boleh berhenti dan beralih ke layanan daring dalam kurun waktu tersebut,” ujar Iskandar, Senin (31/8/2020).

Menurut Iskandar, seperti pada pelayanan publik di Disdukcapil, masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan administrasi dan kependudukan melalui layanan online dokumen pada nomor WhastApp yang telah disiapkan petugas, yakni di nomor 087894567172 untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK), Pindah-Datang, dan ke 08776450066 untuk pencetakan KTP-El, serta 085927941900 untuk pembuatan Akta Kelahiran, Perkawinan, dan lain-lainnya

“Perhatikan nomor layanan Disdukcapil OKI pada flayer di atas untuk mendapatkan pelayanan administrasi dan kependudukan,” tandas Iskandar.

Sumber : Diskominfo III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button