HeadlineOKISumsel

Bupati OKI Beserta Unsur FKPD OKI Hadiri Pemberian Remisi Bagi Warga Dinaan Dilapas Kayuagung

OKI.Sumateranews.co.id

Bupati OKI dan wakil bupati OKI  beserta jajarannya dan unsur FKPD hadiri upacara pemberian Remisi dalam rangka HUT RI ke-72 tahun di Lembaga Pemasyarakata Kelas III Kayuagung (17/8).Pada Peringatan HUT RI Ke-72 tahun kali ini,sebanyak 413 orang warga binaan  pada lembaga pemasyarakatan (Lapas) mendapatkan remisi yang menggembirakan bagi para warga binaan lembaga permasyarakatan (lapas) Klas III Kayuagung, kebahagiaan tersebut terasa lebih istimewa bagi 21 napi yang mendapat remisi bebas bertepatan dengan hari kemerdekaan.

Kepala LP Klas III Kayuagung, Teguh Hartaya,Bc.IP.SH mengatakan, pada peringatan Kemerdekaan RI kali ini pihaknya mengusulkan 413 orang untuk mendapatkan remisi.Dari 413 orang yang diusulkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  No : W6.0181.PK.01.01.2 tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus tahun 2017 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,semuanya disetujui untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan rincian 380 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 27 orang mendapatkan remisi 3 bulan.

“Sementara yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan dinyatakan bebas bertepatan dengan Hut Ri ke 72 sebanyak 21 orang,” Ungkapnya.

Dijelaskannya, hingga saat ini Lapas Kayuagung telah dihuni oleh napi, anak narapidana  dan tahanan sebanyak 676 orang, padahal idealnya hanya berkapasitas untuk 350 orang.

“Harus kita akui hampir di setiap tempat lapas mengalami over kapasitas, jadi hal itu bukanlah persoalan yang serius,” katanya.

Hanya saja sambungnya, untuk melayani para napi dan tahanan ini petugas Lapas Kayuagung hanya berjumlah 40 orang yang bekerja lebih ekstra dalam memberikan pelayanan.

“Artinya jika jam kerja itu hanya 8 jam, maka kami yang ada dilapas ini meskipun sudah tidak masuk lagi kam kerja tetap melaksanakan tugas karena memang lapas ini adalah rumah kami,” katanya.

Sementara Bupati OKI, H Iskandar SE yang membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI Yassona H Laoly menyebutkan, pemberian remisi merupakan instrumen untuk meningkatkan pembinaan agar warga binaan menerapkan hasil pembinaannya.

“Saya ucapkan selamat atas kebebasannya. Pesan saya tujukkan, jadilah insan yang baik, taat keadilan, mulailah berprestasi, serta jangan pernah kembali lagi ke tempat ini,” ujar Iskandar.

Laporan  : Aliaman

Editor   : Imam Ghozali

Posting  : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button