HeadlineOgan IlirSumsel

BUPATI OI SAMBUT BAIK RAPERDA KEUANGAN

Sumateranews.co.id, INDRALAYA- Rapat Paripurna pembahasan Raperda Inisiatif DPRD OI dipimpin Wakil Ketua II Wahyudi dihadiri oleh Bupati OI Ilyas Panji Alam, Sekda OI H Herman, Sekwan Mukhsinah, Dandim, Kapolres OI, dan seluruh OPD beserta anggota DPRD OI.

Bupati OI HM Ilyas Panji Alam menyambut baik satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD Kabupaten OI tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OI.

“Saya apresiasi dan sambut baik Raperda Inisiatif DPRD OI ini. Karena memiliki landasan hukum yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 124 ayat (2), Pasal 178 ayat (2) dan Pasal 299 ayat (2),” ucapnya saat Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 29 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) OI Tahun 2017 di Gedung DPRD OI Tanjung Senai Senin, (10/7).

Terkait hal ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Raperda ini sebagai upaya DPRD OI meningkatkan kinerjanya sebagai satu di antara unsur Pemerintah Kabupaten,” katanya.

Orang nomor satu di Bumi Caram Seguguk ini juga berharap pimpinan dan seluruh anggota DPRD OI dalam membahas 29 usulan Raperda sesuai mekanisme berlaku. Hal ini guna mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan sebagai Perda. “Kami berharap kerjasama bersemangatkan kemitraan antara DPRD dan Pemkab OI. Jika Raperda ini efektif dapat membawa manfaat bagi pembangunan Ogan Ilir di masa mendatang,” katanya.

Ilyas menambahkan Perda merupakan instrumen kebijakan guna mendukung pencapaian visi, misi dan prime mover pembangunan Kabupaten Ogan Ilir hingga tahun 2021 mendatang. “Perda harus berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, kepentingan umum dan peraturan daerah lain,” tandasnya.
Laporan : H. Sanditya Lubis
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button