Empat LawangHeadlineKasus & PeristiwaSumsel

Bupati Empat Lawang Sebut Plasma PT. ELAP Akan Diberikan Kepada Masyarakat

PALEMBANG – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad mengungkapkan, bahwa perusahaan perkebunan PT. ELAP tidak lama lagi akan merealisasikan dan memberikan hak plasma kepada masyarakat. Hal itu, ia katakan, menyusul adanya kesepakatan dan penandatanganan SK tahap I, II, III, dan IV.

“Ini merupakan janji saya kepada masyarakat harus segera plasma tersebut direalisasikan, Alhamdulillah tahap I, II, dan III, IV SK tersebut sudah ditandatangani, mungkin tidak lama lagi pihak PT. ELAP dapat memberikan plasmanya kepada masyarakat,” sebut Joncik, ketika diwawancarai terkait perizinan perusahaan perkebunan tersebut, belum lama ini.

Joncik pun tak membantah, ketika disinggung soal adanya pelanggaran terhadap PT. ELAP dan KKST, yang sampai saat ini belum mengantongi izin HGU. Artinya apabila HGU tersebut belum terbit berarti belum efisiensi.

“Saya sebagai Bupati Empat Lawang akan mengarahkan efisiensi kepada perusahaan tersebut.

Bagi saya investor itu penting, akan tetapi saya lebih mementingkan Investor yang menguntungkan masyarakat. Saya tidak anti Investor kemudian saya juga tidak banyak mengundang Investor untuk datang ke Kabupaten Empat Lawang.

Pada intinya saya mendorong PT. ELAP/KKST untuk dapat mewujudkan plasmanya,” tandas Ketua Kagama Sumsel ini.

Dia menjelaskan, sampai saat ini dirinya belum memberikan izin sedikit pun untuk kedua Perusahaan tersebut.

“Sebelum saya menjabat memang sudah ada izin yang diterbitkan oleh Bupati terdahulu,” terang dia.

Menurut Joncik, memang ada izin sebelumnya yang sudah diterbitkan oleh Bupati Empat Lawang terdahulu, dan hingga sekarang HGU perusahaan itu belum ada yang terbit.

“Apabila saya simpulkan perusahaan tersebut belum clear and clean.

Saya sebagai Bupati Empat Lawang akan menata itu agar dapat clear and clean, dan kedua Perusahaan tersebut dapat bermanfaat dan berguna bagi rakyat Empat Lawang, yang terpenting adalah mengenai Plasmanya.

Pimpinan Perusahaan tersebut sudah saya panggil dan tidak akan saya berikan izin perluasan lahan  apabila tidak memberikan plasma,” terangnya.

Dia juga kembali menjelaskan, bahwa pihak perusahaan sudah siap dan tinggal mengagendakan waktu untuk pertemuan serta penyerahan Plasma untuk rakyat Empat Lawang.

“Saya mengimbau kepada kedua Perusahaan tersebut agar dapat bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Kemudian perusahaan itu dapat bermanfaat bagi masyarakat empat lawang kalau perusahaan tersebut bermanfaat tentunya masyarakat Empat Lawang akan senang,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Empat Lawang, Julius Nawawi menambahkan, bahwa perusahaan tersebut beroperasi di empat kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang.

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Coruption Watch (NCW) Kabupaten Empat Lawang, Agustian mendesak pemerintah daerah agar segerap menghentikan operasional PT ELAP dan KKST menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan hingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat setempat.

Dengan banyaknya temuan pelanggaran yang dilakukan tersebut, lanjut Agustian, pihaknya berharap agar pemerintah dan pihak terkait untuk segera menghentikan aktivitas produksi perusahaan itu.

“Kami menduga bahwa perusahaan tersebut tidak taat terhadap peraturan dan undang- undang yang telah ditetapkan. Ditambah, HGU-nya sampai sekarang tidak ada, sementara perusahaan itu telah beroperasional selama 14 tahun,” jelasnya.

Agustian menyebutkan, di lahan tersebut ada sekitar kurang lebih 300 hektar sawah masyarakat yang terlantar akibat alih fungsi lahan dan juga adanya kerusakan lingkungan, baik itu daerah aliran sungai maupun berdasarkan analisis dampak lingkungan.

“Kami sangat berharap kehadiran perusahaan Kabupaten Empat Lawang ini dapat menunjang pendapatan asli daerah (PAD), serta dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun fakta di lapangan sangat ironis,” ungkapnya.

Terakhir, pihaknya juga meminta agar pihak eksekutif dan legislatif melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga apabila adanya pelanggaran dapat mengambil keputusan.

“Keputusan pemberian sanksi dilakukan agar ada efek jera bagi perusahan lain yang berinvestasi di Kabupaten Empat Lawang apabila telah melakukan pelanggaran sesuai ketetapan undang-undang,” tegasnya. (Are)

Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button