Crime HistoryPalembang

Bunuh Penganiaya Ibu, Kris Dihukum 10 Tahun

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Lantaran terbakar emosi melihat ibunya dianiaya, terdakwa Gratia Mekris alias Kris (23) warga Jalan Mataram Rt07 Rw02 Kel.Kemas Kec.Kertapati Palembang, nekat menghabisi nyawa korban Ibrahim. Akibat perbuatan tersebut terdakwa dijatuhi hakim hukuman 10 tahun penjara.

Dimuka persidangan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (5/10/2017) Majelis Hakim yang diketuai Sunggul S SH menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gratia Mekris alias Kris dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,”tegas Hakim Ketua.

Amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 5 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibi SH, dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sekedar mengingatkan dalam fakta persidangan sebelumnya terungkapnya peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Jum’at tanggal 08 April sekitar pukul 22.15 Wib bertempat di Jalan Mataram Ujung Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang. berawal ketika terdakwa sedang berada dirumah orang tuanya, kemudian terdakwa mendengar dari dalam kamar bahwa Rukiyah (ibu kandung terdakwa) bercerita dengan Dian Satria (isteri terdakwa) lantas korban Ibrahim memarahi dan menampar ibu terdakwa.

Merasa emosi terdakwa langsung keluar dari kamar dan pergi kebelakang rumah untuk mengambil pisau badik yang disimpan dan badik tersebut diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kanan lalu terdakwa pergi mencari korban Ibrahim, begitu bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TPK) terdakwa langsung mencabut pisau dengan tangan sebelah kanan, tanpa pikir panjang terdakwa melayangkan tusukan kebagian leher kanan korban.

Setelah tertusuk pisau, korban berusaha mencabut pisau yang menancap dilehernya namun tidak berhasil, belum merasa puas terdakwa kembali melancarkan serangan dengan mencekik dan merangkul leher korban dari arah belakang dengan menggunakan tangan sebelah kiri, saat itu terdakwa membelakangi korban.

Bahkan dengan nekat terdakwa kembali menusuk dada korban sebanyak 1 (satu) kali dan pisau diayunkan kearah dahi bagian kanan korban, tidak tahan menerima serangan yang beruntun korban terjatuh, tidak tinggal diam terdakwa lagi-lagi mengayunkan pisau kearah punggung korban sebanyak 2 (dua) kali, melihat korban bersimbah darah terdakwa langsung melarikan diri dan sempat membuang barang bukti pisau ke sungai berjarak 100 meter dari TKP. Tidak berapa lama datang orang tua korban saksi Samsudin yang mengantarkan korban ke Rumah Sakit Bari Palembang, namun sayang nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

 

 

Laporan : SU

Editor     : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button