google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HeadlineKasus & PeristiwaPalembangSumsel

Buntut Pernyataan Pemkot Palembang, Zuriah Kiai Marogan Masukan Surat Pemblokiran Pulau Kemaro ke Kanwil BPN Sumsel

PALEMBANG – Setelah mencuatnya polemik yang terjadi mengenai status kepemilikan Tanah Pulau Kemaro, yang menurut Zuriah/Dzuriat (Keturunan, red) Kiai Marogan adalah sah milik Kiai Mgs. H. Abdul Hamid / Kiai Marogan, sepertinya bakal berujung pemblokiran pada kawasan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Zuriah Kiai Marogan, Dedek Chaniago, baru-baru ini.

Menurut Dedek, tindakan tersebut dilakukan menyusul sikap pihak Pemerintah kota Palembang, yang terkesan tidak serius dan melalui media memilih penyelesaian lewat jalur pengadilan. Bahkan, sebelumnya mengklaim telah memiliki sertifikat.

“Upaya untuk berkomunikasi secara kekeluargaan juga sudah pernah diupayakan.

Tentunya kita berharap dari mencuatnya hal tersebut, mendapat dukungan, upaya komunikasi kekeluargaan, ada mediasi/musyawarah dari Pemkot untuk menyelesaikan persoalan ini.

Namun Pemkot tidak menanggapi dengan serius untuk bermusyawarah, malah lewat media mengatakan penyelesainnya ada di pengadilan.

Pemkot berdalih mengeklaim Tanah tersebut dengan landasan/alasan telah memiliki sertifikat,” jelas Dedek.

Dikatakan dia, berdasarkan surat asli kepemilikan berbahasa arab tahun 1881 dan telah diterjemahkan oleh Ketua Pengadilan Agama tahun 1960, serta putusan Pengadilan Mahkamah Agung No REG 3863K/PDT/1987, bahwa kepemilikan tanah Pulau Kemaro sah milik Kiai Marogan. Sejumlah dukungan terkait masalah tersebu, lanjut Dedek, juga terus mengalir ke Dzuriat Kiai Marogan.

“Dukungan tersebut datang silih berganti baik dari Kalangan Aktivis, praktisi serta beberapa anggota DPRD Kota Palembang dan DPRD Provinsi Sumsel, serta Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Ormas, dan Kesultanan Palembang Darusalam SMB IV,” ucap Sekjen KRASS ini.

Salah satunya, sambung Dedek, dukungan dari Anggota DPRD Sumsel Dapil Kota Palembang I yang menggelar reses ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumsel, terkait keabsahan dari Pemkot yang mengklaim tanah tersebut, pada Selasa, 23 Maret 2021 lalu.

“Ternyata Pemerintah Kota Palembang baru saja memasukan/mengajukan usulan pengukuran status tanah Pulau Kemaro.

Artinya selama ini Pemkot telah berbohong mengatakan telah memiliki sertifikat tanah Pulau Kemaro.

Maka Zuriah Kiai Mgs. H. Abdul Hamid / Kiai Marogan menyikapi hal tersebut, dan cukup kecewa apa yang telah dilakukan oleh Pemkot, dengan tidak mengedepankan musyawarah serta berbohong telah memiliki sertifikat di tanah Pulau Kemaro. Maka hal yang dilakukan pemilik sah Tanah Pulau Kemaro, pertama memasukan surat pemblokiran di Kanwil ATR/BPN Sumsel terkait usulan pengukuran Tanah Pulau Kemaro oleh Pemerintahan Kota,” tandasnya.

Dede berharap Kanwil ATR/BPN Sumsel segera merespon dan tidak melanjutkan proses usulan Pemkot tersebut. Di samping itu, pihaknya juga akan mengambil upaya hukum.

“Kemudian langkah selanjutnya Zuriah Kiai Mgs. H. Abdul Hamid / Kiai Marogan melalui Kuasa Hukum akan melakukan langkah hukum, dalam waktu dekat salah satunya akan memasukan somasi ke Pemerintah Kota Palembang untuk menghentikan segala aktivitas yang ada di Pulau Kemaro dan melalui Kuasa Hukum juga akan memasukan Surat Permohonan Eksekusi ke Pengadilan atas putusan Mahkamah Agung No REG 3863K/PDT/1987,” terangnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Palembang I, Mgs. H. Syaiful Fadli ST. MM, ketika diwawancarai, usai rapat paripurna mengatakan, bahwa dari hasil reses tahap pertama pihaknya menemukan ada beberapa hal terkait sengketa lahan di Pulau Kemaro.

“Berdasarkan aspirasi masyarakat, kami mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan guna mempertanyakan status hak milik di Pulau Kemaro,” sebut Syaiful Fadli.

Dirinya menganggap selama ini ada polemik di tengah masyarakat, kemudian akhirnya polemik dan permasalahan tersebut sampai ke DPRD Sumsel.

“Menurut informasi yang saya peroleh bahwasanya kawasan Pulau Kemaro tersebut akan dikembangkan oleh pemerintah Kota Palembang melalui pihak ketiga.

Berawal dari informasi itu, kami mempertanyakan status tanah tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional.

Ternyata berdasarkan keterangan dari BPN Provinsi Sumatera Selatan, bahwasanya Pemkot Palembang baru mengajukan usulan untuk pengukuran lahan.

Hal itu menurut kami, bahwa Pemkot Palembang sendiri belum memiliki secara resmi tanah Pulau Kemaro tersebut.

Hal ini tentunya sejalan dengan aspirasi yang masuk ke kami bahwa tanah tersebut memang sejak awal dikuasai oleh Zuriah Kiai Merogan,” terangnya.

Fadli menambahkan, dilihat dari filosofi Pulau Kemaro dulunya adalah sebagai benteng Kesultanan Palembang Darussalam, dimana Pulau Kemaro ini merupakan benteng terluar sebelum Istana Kesultanan di Benteng Kuto Besak (BKB).

“Oleh karena itu kami mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk menunda pengembangan Pulau Kemaro sebelum status tanah tersebut clear and clean,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, Drs Pelopor M.Eng., Sc ketika dikonfirmasi masalah tersebut menyebutkan, pihaknya bersikap netral dan tidak ada keberpihakan. Ia justru mengajak kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi.

“Terkait status tanah Pulau Kemaro, saya tidak ada dalam posisi untuk mengatakan siapa yang berhak untuk menjadi pemilik yang sah atau siapa yang tidak berhak untuk menjadi pemilik,” terangnya.

Pelopor juga meminta, kedua belah pihak bisa bersama sama menyelesaikan permasalahan ini dengan arif dan bijaksana dalam mencari jalan keluarnya.

“Kami Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan selalu siap untuk menjadi sarana untuk mendiskusikan hal ini guna mencarikan jalan keluarnya.

Akan tetapi tentu saja, kami juga tidak boleh menjadi pihak yang menjadi bagian dari salah satu pihak,” tukasnya.

Laporan : Are III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button