MubaSecond HeadlineSumsel

DICARI Calon Anggota KPAD Muba Baru, Lihat Ini Kriteria yang Dibutuhkan

MUBAPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Panitia Seleksi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Muba Periode tahun 2021-2025, di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Muba, Senin (19/10/2020).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi MSi bersama Ketua Komisi IV DPRD Muba Firman Akbar SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Muba Dewi Kartika MSi, Dr Wandi Subroto SH MH Akademisi (Ketua Jurusan STIHURA Sekayu), Drs H Ahmad Yani MM Tokoh Agama (Ketua FKUB Muba), H Qotruddin SE MSi Tokoh Masyarakat (Wakil Ketua BAZNAS Muba) dan Perangkat Daerah Muba terkait yang tergabung dalam panitia pelaksana.

Dalam kegiatan itu, Sekda Muba mengatakan rapat tersebut diselenggarakan untuk mendiskusikan sebelum draft kriteria ataupun persyaratan penerimaan calon KPAD Muba diumumkan.

“Hari ini kita diskusikan sebelum diumumkan dan besok dimulai pendaftaran (20/10/2020),” ujarnya.

Dikatakannya setelah dilakukan seleksi bagi pendaftar Pemkab Muba akan menetapkan sebanyak 14 orang calon anggota KPAD.

“Kita butuh 14 orang, setelah itu akan dilaporkan ke Bupati, yang selanjutnya diajukan ke DPRD Muba,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas PPPA Muba Dewi Kartika mengungkapkan pendaftaran untuk menjadi calon anggota KPAD periode 2021-2025 itu dibuka bagi setiap warga Kabupaten Muba.

Dengan kriteria di antaranya, berdomisili di Kabupaten Muba, pendidikan minimal Sarjana (S1), usia minimal 35 tahun pada saat pendaftaran, tidak merokok, kemudian bukan pengurus partai politik, dan khusus bagi PNS yang mewakili unsur pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi Anggota KPAD dan menyertakan surat persetujuan atau rekomendasi dari atasan.

“Pendaftaran, pengembalian atau penyerahan formulir dibuka dari tanggal 20 Oktober – 03 November 2020. Selengkapnya perihal persyaratan administrasi akan kita umumkan besok,” pungkasnya.

Laporan : Hasbullah Anwar III Editor : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button