google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Crime HistoryHeadlineOgan IlirSumsel

Buka Lahan dengan Cara Membakar, KM Ditangkap

Sumateranews.co.id, INDRALAYA- Warga Desa Sungai Rambutan Ogan Ilir Sumatera Selatan berinisial KM, ditangkap anggota Tim Penanganan Karhutla Satreskrim Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan Rabu (26/7/2017). Ia tertangkap tangan saat tengah membuka lahan dengan cara membakar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu botol solar, dua bilah parang, satu korek api gas, dan satu batu pengasah parang. Seusai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke ruang pemeriksaan di Unit Pidana Khusus Satreksrim Polres Ogan Ilir.

Pelaku harus menjalani pemeriksaan atas perbuatannya yang diduga telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Agus Sunandar mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah tim penanganan Karhutla Polres Ogan Ilir dan Kodim 0402 OI / OKI Letkol Inf Seprianizar, SSos, yang mendapat informasi dari masyarakat lalu langsung memburu pelaku.

Polisi dari Tim Penanganan Karhutla Polres Ogan Ilir lalu bergerak ke lokasi dan menemukan KM tengah membuka lahan dengan cara membakar. Polisi langsung mengamankannya berikut barang bukti.

Agus menambahkan, KM sudah dua kali melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan yang terbakar mencapai setengah hektar.

“Pelaku diketahui sudah dua kali melakukan pembakaran lahan. Polisi yang mendapat informasi lalu mengecek ke lokasi dan benar saja pelaku sedang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, langsung saja pelaku kita amankan dan kita bawa ke Mapolres Ogan Ilir,” tuturnya.

Untuk mencari tahu apakah pelaku membuka lahan dengan cara dibakar atas keinginan sendiri atau perintah orang lain, polisi masih mendalaminya.

‘’Atas perbuatannya, pelaku dikenai UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 10 tahun,’’ tegas Kasat Reskrim OI AKP Agus Sunandar SH.

Laporan : H. Sanditya Lubis
Editor : Imam Ghazali
Posting : Andre

google.com, pub-3527052666261378, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button