Crime HistoryHeadlinePalembang

Buat Akun Grab Fiktif, Driver Online Terancam 12 Tahun

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Terkait dugaan membuat order dan Akun Grab fiktif alias tuyul, Driver Taxi Online yakni Fredy Komala, Yonathan Wely dan Ricardo terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun, hal ini terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumatera Selatan, Senin (14/5).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH menyatakan, ke empat terdakwa dijerat pasal berlapis, Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atau pasal dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”, ungkap Ursula.

Dalam dakwaannya Ursula menceritakan, bermula pada Hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018 sekira pukul 13.00 wib, anggota Sat Intelkam Polresta Palembang mendapat informasi dari masyarakat adanya pemesanan transfortasi online (GRAB) secara fiktif dengan istilah “tembak orderan/TUYUL”, dengan menggunakan kendaraan jenis Toyota Calya BG-1834-NO sedang melakukan mobile.

Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Tim dari Sat Intelkam Polresta Palembang melakukan pembuntutan sampai mobil Toyota Calya tersebut menuju ke daerah MDP Jalan Dempo Dalam Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Palembang sekira pukul 14.30 Wib. Ketika mobil itu hendak dihentikan, sopir mobil (driver) tersebut berusaha menghindar namun akhirnya dapat diamankan oleh petugas dan didapati didalam mobil ada 4 (empat) orang yakni para Terdakwa.

Usai diamankandan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa perangkat elektronik berupa Handphone dan Notebook, kartu perdana dan data identitas Driver / sopir serta Surat kedaraan. Pada saat diinterogasi, terdakwa dan ketiga temannya mengakui bahwa benar mereka melakukan tembak orderan / tuyul dengan cara membuat akun driver (pengemudi / sopir) dan akun penumpang dengan cara mendownload / mengunduh Aplikasi “Multiple Account” (Aplikasi pembuatan akun penumpang) dan “KUDO” (Aplikasi pembuatan akun driver) hingga diduga merugikan Perusahaan Grab hingga Rp.16 juta lebih.

Usai JPU membacakan dakwaan tersebut,  para terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH mengatakan, menerima dakwaan dari JPU hingga dipengujung sidang majelis hakim mengetuk palu menunda persidangan sampai pekan depan.

 

 

Laporan : SU

Editor    : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *