BRI Cabang Lahat di ‘Somasi’ Nasabah
Terkait Masalah Proses Penyelesaian Kredit
Sumateranews.co.id, LAHAT ─ Terkait mengenai proses penyelesaian kredit atau angsuran peminjaman dana antara pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lahat selaku Kreditur dengan nasabah, Anhar (alm) dalam hal ini melalui Dedi Malson, didampingi Kuasa Hukumnya, Imam Rustandi SH dan M Fedri Setiawan SH menuai masalah yang berujung pada somasi atau peringatan keras.
Hal ini berawal dari waktu kredit berjalan, dimana ujungnya Anhar kemudian meninggal dunia, sehingga menyebabkan kewajiban angsuran menjadi terbengkalai. Akan tetapi, kemudian Dedi setelah menerima kuasa keluarga, kemudian sempat mengupayakan koordinasi ke pihak bank, baik lisan atau tertulis, namun hasilnya nihil.
“Tiba tiba, pihak keluarga klien kami menerima surat berisi agenda lelang dan bahkan terakhir sudah dimuat di koran Sumeks. Ini jelas sepihak, dan klien kami dirugikan, karena klien kami bukannya tak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sebelumnya,” beber Fedri Setiawan, dihadapan pewarta yang hadir, Selasa (11/12/18).
Dilanjutkan Fedri, jika sampai batas somasi ketiga terkirim nantinya dan tak kunjung ada jawaban dari pihak BRI, bukan tak mungkin pihaknya bakal menempuh jalur hukum kedepannya.
Laporan : Idham/Novita
Editor : Syarif