BREAKING NEWS : Nekat Cairkan Cek Tunai Nasabah, Oknum Karyawan Bank BUMN Bersama ASN dan Honorer Damkar Digulung Polisi
PALEMBANG – Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, bergerak cepat dan meringkus oknum karyawan bank BUMN bersama oknum ASN dan honorer damkar kota Palembang dalam kasus pencurian cek tunai senilai Rp99,5 juta milik nasabah bank.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing, yakni Tedy Juniansyah (36) warga kelurahan Bukit Baru, kecamatan Ilir Barat I yang berperan mencuri cek, kemudian Hartono (36) honorer Damkar warga kelurahan Talang Aman, kecamatan Kemuning, dan Ahmad Rusdi (47) oknum PNS Damkar warga kelurahan Suka Mulya kecamatan Sematang Borang.
Ketiga pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, setelah terbukti terlibat dalam kasus pencurian cek tunai milik nasabah salah satu Bank BUMN di Palembang.
“Otak pelaku pencurian cek tunai milik nasabah salah satu Bank BUMN ini didalangi oleh karyawan bank itu sendiri dengan modus memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile banking milik korban, seorang pengusaha Travel Haji dan Umroh,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Tri Wahyudi, saat menggelar press rilis ungkap kasus tersebut, Senin sore (11/11/2024) pukul 16.30 WIB.
Dikatakan Anwar, kasus pencurian cek tunai itu terungkap, setelah korban curiga terhadap transaksi penarikan uang yang keluar dari rekening giro miliknya.
“Korban tidak merasa melakukan penarikan uang, tapi ada transaksi penarikan uang yang keluar dari rekening giro korban pada 21 Oktober sekitar pukul 11:36 WIB. Korban baru mengetahui pemberitahuan transaksi uang keluar pada malam harinya,” ungkapnya.
Lanjut Anwar menyebutkan, karena penasaran kemudian korban mengecek transaksi di dalam rekeningnya, sembari bertanya kepada salah seorang karyawannya.
“Korban yang tidak puas langsung mendatangi bank tempatnya menabung untuk memastikan kenapa uangnya bisa keluar, karena korban tidak merasa melakukan transaksi,” tambah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel ini.
Masih dikatakan dia, dari laporan korban ke Polda Sumsel, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku pencurian cek tunai korban, adalah salah satu karyawan bank tempat korban menabung.
“Dari hasil penyelidikan ternyata cek tunai milik korban sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu.
Dari hasil penyelidikan keberadaan pelaku Tedy Juni, diketahui berada di kawasan Musi Banyuasin sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” ucap Anwar.
Kombes Pol M Anwar menambahkan, untuk cek yang sudah siap dicairkan itu, oleh tersangka Tedy diserahkannya kepada temannya yakni Hartono.
Kemudian dari tersangka Hartono, cek itu diserahkan kepada Rusdi untuk dicairkan uangnya.
“Ya, dari tangan tersangka Hartono, cek diserahkan ke Ahmad Rusdi. Kemudian Rusdi inilah yang mencairkan uang di dalam cek ke bank,” pungkasnya.
Selanjutnya, kembali disampaikan Anwar, untuk perbuatan ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Selain itu, dari tangan ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp96,5 juta serta tiga Handphone milik tersangka. (PRS)
Editor: Donni