Crime HistoryHeadlineSumsel

Bravo! Awal Tahun, Polda Sumsel Sudah Sita Sabu Seberat 2.134,34 Gram dan 9.000 Butir Ekstasi

Sumateranews.co.id, PALEMBANG –  Komitmen untuk menekan dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) terus ditunjukan oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumsel. Terbukti meski masih dalam suasana liburan Natal dan Tahun Baru, tim direktorat reserse narkoba ini tidak lantas terlena dan menunjukan kinerjanya dengan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 2.134,34 gram dan ekstasi sebanyak 9.000 butir, pada awal tahun 2018 ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Juni saat dikonfirmasi mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda dan jajarannya, pada Sabtu (06/01) kemarin.

Ribuan gram sabu dan pil ekstasi tersebut dijelaskan Juni, merupakan hasil penangkapan di sejumlah daerah di Sumsel. Adapun rinciannya sebagai berikut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menyita sabu seberat 103,85 gram, Polres Banyuasin menyita sabu 2000 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 9000 butir.

“Polres OKI menyita sabu seberat 22,09 gram, Polres Prabumulih berhasil menyita sabu seberat 0,33 gram, dan Polres Muaraenim menyita sabu seberat 0,36 gram,” sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel ini.

Sedangkan Polres Lahat berhasil menyita sabu seberat 2,69 gram dan Polres OKU Timur berhasil menyita sabu seberat 5,02 gram.

Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara mengatakan awal tahun ini pihaknya telah berhasil mengungkap peredaran narkoba dari sejumlah daerah di Sumsel. “Dengan barang bukti yang kita sita yakni, sabu seberat 2134,34 gram dan ekstasi sebanyak 9000 butir,” ujar Kapolda.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Lanjut Zulkarnain, pihaknya sangat konsen dengan pemberantasan narkoba hingga ke pelosok – pelosok desa sekali pun.

“Ini komitmen kita, jadi jangan ada lagi yang berani coba – coba bermain – main dengan narkoba, sanksi berat akan menanti bahkan hukuman mati bisa dikenakan,” pungkasnya.

Laporan : AD

Editor     : Donny

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button