Crime HistoryHeadlinePalembang

Bongkar Skandal Mafia Tanah di Palembang, Razman Bakal Perkarakan Dr Ansori. Wirawan Gunawan Serta Oknum BPN   

PALEMBANG Setelah menangani perkara tanah atas nama Ratna Juwita Nasution, Dr Razman Arif Nasution SH SAg MA Ph.D, kembali turun ke Palembang, guna menyelesaikan permasalahan kliennya Zulkifli dan Abdul Karim, atas permasalahan skandal mafia tanah di Palembang, dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan akta otentik.    

Menurut Dr Razman, kliennya Zulkifli mantan Notaris yang sekarang berprofesi sebagai lawyer, dan Abdul Karim warga Kota Palembang. Dimana mereka memiliki lahan yang dikuasai orang lain secara semena-mena. Oleh karena itu, kedua kliennya minta tolong kepada  dirinya. Sehingga dirinya akan mendalami kasus tersebut secara baik dan benar.

“Kami akan melakukan Praperadilan terhadap sdr. Ahmad Praja dan Sunadi sebagai orang yang di SP3 oleh Polda Sumatera Selatan terbit tahun 2017, sementara Pelapornya adalah Abdul Karim yang dilaporkan adalah sdr Wirawan Gunawan yang katanya Mafia tanah. Saya tidak takut kepada Wirawan Gunawan, ini Razman tulis besar-besar,” tegasnya kepada media saat jumpa pers di Hotel Aryaduta Palembang, Minggu (02/05/21).

Lanjut Razman, akan melaporkan karena ada apa, kenapa tiba-tiba yang dilaporkan Wirawan Gunawan yang terbit Ahmadi Praja dan Sunadi, ini pembelokan namanya. “Kebayang gak sama anda, apa ngak kasihan lihat beliau (Abdul Karim,red) pemilik tanah atas dugaan penyerobotan lahan didaerah Kebun Bunga,” ungkap Razman.

“Apa gak bingung, kok yang ditanam padi yang tumbuh jagung, ada apa katanya pengembangan, kalau pengembangan SP3 kan juga laporan ini Wirawan Gunawan. Pengembangan itu adanya di pengadilan, polisi boleh memeriksa berdasarkan petunjuk majelis hakim, kalau sudah P21 dulu. Kalau tidak tolak buat laporan baru,” tambah Razman.

Razman menuturkan, permasalahan ini jangan dibiarkan terus-menerus  mesti diberantas sampai keakar akarnya.

“Media adalah penyampai informasi kepentingan Publik terkait dugaan dugaan penyalahgunaan dalam jabatan atau tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya. Yang pertama kedatangan saya ke Palembang Ini untuk mengambil hak atas tanah 32800 meter persegi, milik dari Pak Abdul Karim, dimana di tahun 2012 tanah tersebut  dipecah karena pak Abu Karim miliki hutang sebesar 2.500.000, Lalu ditahun  2013 terbitlah surat setifikat tanah tersebut atas nama  Wirawan padahal tanah tersebut milik pak Abu karim,” tegas Razman.

Razman meneruskan, pak Abdul Karim sempat bingung padahal dia tindak pernah membuat sertifikat tersebut, apalagi mengurus kepemilikan tanah, sempat membingungkan bisa muncul sertifikat tanah tersebut terbit  atas nama Wirawan.

“Yang kedua timbul lagi sengketa dengan pak Zulkifli yang juga klien kita terkait dengan dokter Ansori, sekarang dalam sertifikat yang sudah dilihat oleh pak Abdul Karim sertifikat SHM No 8210 per 829 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang, didalam sertifikat kepemilikan tanah tersebut tercantum  Kelurahan Suka Jaya padahal ini Kelurahan Kebun bunga,” terang razman.

Razman mengatakan, tertulis Kelurahan Suka Jaya padahal Kelurahan Kebun Bunga berarti hal ini tidak sesuai dengan peta, kalau dikeluarkan sertifikat tidak sesuai dengan peta berarti jawabannya batal demi hukum.

“Karena itu menjadi nopum baru untuk kita ajukan gugatan, 1 pemalsuan, 2 perbuatan melawan hukum dan kita ajukan didua tempat, peradilan perdata dan peradilan pidana,” cetus Razman.

Razman menegaskan, ada dua tersangka yang diduga ada kaitan dengan dugaan penyerobotan tanah tersebut yakni yang pertama Dokter Ansori dan yang  kedua Wirawan Gunawan yang sudah dilaporkan oleh pak Abu karim dengan surat laporan  Nomor LP tahun 2017, dan tanpa sepengetahuan SP3 keluar dengan nama yang  berbeda, tutupnya.

Untuk diketahui Laywer kondang Dr Razman Arif Nasution yang berkantor di Jakarta ini, sempat mengajak awak media untuk meninjau lokasi tanah milik kliennya yang diduga diserobot oleh mafia tanah, di Jalan Nurdin Pandji di daerah Kebun Bunga.

Laporan : Syf III Editor : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button