Bongkar Ruko, Alex Diciduk Tim Gurita di Rumah Mertuanya
Sumateranews.co.id, PRABUMULIH – Diduga terlibat aksi pembongkaran sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan M Yamin, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih, Alexander alias Alex (38) diciduk tim gurita opsnal Polsek Prabumulih Barat.
Warga Jalan Nusa Rt. 03 Rw. 02, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini berhasil diamankan petugas, saat sedang berada di rumah mertuanya di Jalan Talang Jimar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin sore (9/9/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Darmawan SH, yang memimpin operasi penangkapan dibantu anggota opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pembongkaran ruko milik Lie Kim Lim (43) warga Jalan Kopral Toya Rt. 06 Rw. 04 Kelurahan Pasar II Prabumulih Barat.
“Tersangka kita tangkap, berdasarkan Lp/B- 12 / III / 2019 / Sumsel / Pbm / Sek Pbm Barat tanggal Rabu 06 Maret 2019. Dia (tersangka) berhasil kita amankan saat sedang berada di rumah mertuanya,” tandasnya.
Menurut Darmawan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya, yang berada di Jalan Talang Jimar.
“Ketika ditangkap tersangka tidak memberikan perlawanan,” pungkasnya.
Sumber : Opsnal Hms Polres Pbm
Editor : Donni